MANADO Kabarpost.com – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perguruan tinggi di Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian saat memimpin press conference, pada Jumat (8/9/2023) siang mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang tersangka yaitu laki-laki berinisial DS (44), warga Kota Manado.
“Kronologi kejadian, pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi kampus salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen. Selanjutnya, tersangka mengakui sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga.
Kemudian pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.
“Selanjutnya tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023,” terang Kombes Pol Iis Kristian di depan sejumlah awak media.
Lanjutnya, pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.
“Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut. Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil,” rinci Kombes Pol Iis Kristian.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka.
“Yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut, menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktek-praktek pungutan liar di sana (perguruan tinggi tersebut) berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.
Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.
“Untuk masalah itu, kita akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” kunci Kombes Pol Gani Siahaan.
Di sesi akhir press conference, Kabid Humas Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi pemerasan maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, ketika ada siapapun itu, yang mengaku profesi apapun kalau masyarakat tidak yakin, agar mengecek. Paling tidak mengecek surat tugasnya dan identitas, dari mana yang bersangkutan bertugas. Ini untuk menghindari hal yang serupa dapat terjadi. Setelah mengecek status atau identitas ketika kita ragu, bisa langsung konfirmasi ke instansi yang bersangkutan,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.
(Aldrin)