Next Post

Polda Sulut Gelar Press Conference Terkait Penangkapan Debt Collector

Press conference penangkapan debt collector
Press conference penangkapan debt collector

 

MANADO Kabarpost.com – Jumat (31/3), Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan press realiase atas kasus penangkapan debt collector.

Drngan tegas, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan yang memimpin press conference tersebut,  mengatakan akan menyapu bersih aksi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan.

“Yang kami tangkap saat ini, akan kita kenakan dengan ancaman hukum terberat, yaitu 12 tahun penjara,” tegas Kombes Gani, Jumat (31/3/2023) di Mapolda.

Ditambahkannya, pihaknya akan menelusuri sejauh mana keterlibatan finance dengan debt collector yang telah ditangkap. Dikatakannya, tak ada tempat bagi debt collector di Sulut.

“Mau mata elang kek, mata harimau, mata kucing, kita tangkap,” tegas mantan Kapolres Bolmong tersebut.
Menurutnya, ada aturan soal penarikan objek fidusia yang telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah ada debt collector yang kami tangkap sebelumnya juga, sudah sampai di persidangan dan diputus bersalah,” sebut Gani. “Jika ada keterlibatan finance, akan kita tarik (panggil, red) untuk diperiksa,” tandasnya.

 

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0