MANADO Kabarpost.com – Harapan Christine Irene Nansi Howan untuk segera mendapatkan keadilan atas laporan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang Kota Manado, pupus. Pasalnya sampai saat ini, kasus yang diduga melibatkan Dirut PDAM Manado berinisial MT alias Meiky itu belum kunjung tuntas.
Padahal, saksi ahli hukum pidana Dr. Michael Barama, SH, MH, menerangkan kalau perbuatan Dirut PDAM Manado itu jelas melawan hukum. Meski begitu, belum ada langkah penindakan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut di bawah pimpinan Kombes Pol Gani Fernando Siahaan terhadap terduga pelaku penyerobotan lahan.
Karena laporan kasus itu mengendap di Polda Sulut, Nansi menduga kalau petugas Ditreskrimum Polda Sulut telah masuk angin. Dugaan itu menguat, karena terlapor penyerobotan lahan belum ditindak, kendati ahli hukum pidana secara terang-terangan mengatakan jika unsur pidana dalam laporan tersebut sudah jelas.
“Semenjak laporan ini ditangani Polresta Manado, kami menilai sudah ada permainan. Tiga tahun ditangani (Polresta Manado), kemudian dihentikan dengan alasan bukti tidak cukup, sehingga kami melayangkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sulut. Dan pada 17 November 2022, dilakukan gelar perkara di Polda Sulut dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Michael Barama, SH, MH, serta ahli pertanahan dari BPN Nency Runturambi,” kata Nansi, Kamis (30/3/2023).
Pada 23 Februari 2023, Polda Sulut kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum yang isinya menyebutkan perkara tersebut masih akan dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri untuk dilakukan supervise atau asistensi. Sedangkan, oleh hakim komisi kode etik menjatuhkan hukuman serta penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun kepada penyidik Polresta Manado berinisial Aiptu FT yang menangani laporan tersebut.
“Sejak kasus ini ditarik Polda Sulut, ada oknum anggota di Ditreskrimum yang menyarankan agar kami (pelapor dan terlapor) berdamai. Tapi menurut kami sudah terlambat untuk damai, sebab sebelum mengadukan persoalan ini ke aparat penegak hukum, kami sudah coba membicarakan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari terlapor,” tutur Nansi.
Bahkan kata dia, calon Ketua KBPP Polri gagal ini, kini mencoba menghilangkan barang bukti, dengan membongkar cakar ayam yang menyeruduk ke lahan mereka. Untuk itu, Nansi meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menindaklanjuti laporan yang mereka layangkan.
“Sudah terlalu lama laporan kami ini. Sudah banyak tenaga juga kami habiskan hanya untuk mencari keadilan. Kami berharap, bapak Kapolda Sulut memberikan atensi kepada anggota terkait laporan kami ini,” tandasnya sembari menambahkan kalau mantan Bankir Bank SulutGo ini menyerobot lahan untuk membangun hotel 12 lantai di lahan eks RM Dego Dego Kawasan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan saat dihubungi salah satu wartawan pos liputan Polda enggan memberikan komentar lebih mengenai perihal laporan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan orang hebat di Kota Manado itu.
“Ngana legal atau kuasa hukumnya?. Sudah kita sampaikan ke legal atau kuasa hukum pihak pelapor atau terlapor ya,” kata Kombes Pol Gani.
(Tim KP)