MANADO Kabarpost.com – Paket pekerjaan penggantian jembatan ammat dengan pagu Rp.58.000.000.000,00 yang dinilai tidak sesuai mekanisme pekerjaan dan disinyalir merugikan negara menjadi keseriusan penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Laporan yang menurut informasi telah masuk kini sementara didalami.
Hal tersebut dikatakan sumber resmi Kejati Sulut kepada Kabarpost.com, yang dalam beberapa waktu kedepan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Sesegera mungkin akan dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut. Karena hal ini tentu saja menjadi tugas dari kami (Kejati) untuk menindak laporan yang masuk,” ujar sumber.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, kegiatan paket pekerjaan penggantian jembatan ammat dengan pagu Rp.58.000.000.000,00 yang semestinya harus diselesaikan pada akhir tahun 2022 dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat masih menyisakan garapan pekerjaan untuk dilanjutkan pada tahun 2023.
Hasilnya, langkah penindakan lanjut penyelesaian oleh satuan kerja meningkat, namun kinerjanya masih belum optimal.
Salah satu aspek yang harus dievaluasi adalah terkait analisis potensi kegagalan konstruksi dari perspektif faktor teknis maupun non teknis.
Terdapat informasi yang dihimpun bahwa kegiatan pekerjaan penggantian jembatan ammat disinyalir diduga kuat adanya penyimpangan baik itu kualitas material yang dipakai maupun desain yang sudah berubah dari perencanaan awal konsep pekerjaan penggantian jembatan tersebut
Pada aspek perencanaan. Hal ini menunjukkan tidak matang analisis kondisi letak jembatan tidak mempertimbangkan faktor geologi seperti potensi penurunan tanah karena beban dan abrasi pantai berhubung letak bangunan jembatan dapat dikategorikan mengenai pada garis simpanan pantai.
(Aldrin)