MINSEL Kabarpost.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar, SH bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) lewat Conference Press memutuskan dan menetapkan untuk Pelaksanaan Pengucapan Syukur di serahkan kepada masing-masing Organisasi Gereja yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan dengan mengikuti Himbauan dari Pemerintah Daerah.
Dalam rapat koordinasi antara FORKOPMDA bersama dengan FKUB serta dari BKSAUA menyepakati keputusan bersama terkait Pengucapan Syukur Di Kabupaten Minahasa Selatan dengan mengeluarkan beberapa Himbauan untuk masyarakat terkait pengucapan syukur.
Dimana Himbauan tersebut di sampaikan langsung oleh Bupati Franky Donny Wongkar, SH pada saat Conference Press bersama-sama dengan unsur FORKOPIMDA, FKUB dan BKSAUA yang di dampingi oleh Sekretaris Daerah Glady Kawatu.
Adapun himbauan Bupati terdiri dari beberapa poin yang di sepakati bersama. Berikut ini penyampaian Resmi Pemerintah yang di sampaikan langsung oleh Bupati FDW :
HIMBAUAN PERAYAAN PENGUCAPAN SYUKUR TAHUN 2023
Menindaklanjuti hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah bersama dengan FKUB dan BKSAUA Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 3 Juli 2023 terkait perayaan Pengucapan Syukur Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Selatan dan memperhatikan Surat dari Pimpinan Organisasi Gereja,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1, Pengucapan Syukur merupakan tradisi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan sebagai kearifan lokal yang dimaknai untuk mensyukuri segala berkat yang dianugerahkan Tuhan bagi masyarakat, diaktualisasikan dalam bentuk Ibadah dan wadah “baku dapa” antar keluarga, jemaat serta masyarakat.
2 Pelaksanaan Pengucapan Syukur mengikuti pengaturan organisasi gereja masing-masing: Dengan memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia dan global, dalam rangka
pengendalian inflasi khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan serta
menjaga stabilitas Kamtibmas, maka bagi jemaat yang merayakan pengucapan syukur dihimbau hal-hal sebagai berikut :
a. Perayaan dilaksanakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan.
b. Menjaga suasana pengucapan syukur yang kondusif, aman dan tertib & Menjaga kerukunan dan toleransi hidup bersama di tengah-tengah jemaat dan masyarakat:
d. Mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan secara
sembarangan, e Para Camat, Lurah, Hukum Tua dan pimpinan organisasi gereja memastikan pengucapan syukur berjalan dengan baik.
Dari beberapa penyampaian atau himbauan di atas, menyimpulkan bahwa untuk Perayaan Pengucapan Syukur bergantung pada keputusan masing masing Organisasi Gereja yang ada di wilayah masing-masing.
(Fanly)