MANADO Kabarpost.com – Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger SIP meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kinerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Tondano Yulius Paath, S.I.P, D.E.A, menyusul diamankannya salah seorang warga binaan berinisial NW (33), oleh petugas Satresnarkoba Polres Minahasa karena diduga terlibat peredaran gelap obat keras jenis trihexyphenidyl.
Permintaan tersebut digaungkan Risat karena dia menduga bisnis kotor seperti itu bukan hal baru. Praktik bisnis kotor tersebut kata Risat, merupakan mata rantai yang dikendalikan dalam suatu jaringan kokoh, mapan dan mengakar kuat dalam lingkungan Lapas.
“Keberadaan sel berfasilitas istimewa secara logika awam patut dicurigai adanya permainan kotor/curang oleh aparat yang berwenang yang merupakan pelanggaran atas hukum pidana. Sel berfasilitas istimewa, dan bisnis kotor lainnya di dalam lapas atau rutan tidak dapat dilepaskan dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum,” tutur Risat, Senin (23/1/2023).
Oleh karenanya, Kalapas harus bertanggungjawab jika masih ada napi yang menjadi pelaku bisnis narkoba di Lapas. Selain meminta mengevaluasi kinerja Kalapas Klas II B Tondano, Risat juga menyarankan pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk lebih tegas serta selektif memilih kepala lapas.
“Dia yang evaluasi anak buahnya dong. Kan Kalapas yang bersentuhan langsung warga binaan di Lapas. Pejabat yang menjadi pelaksana harus dievaluasi jika benar adanya dugaan praktik bisnis kotor di dalam sel tersebut karena perlu ada niat yang tegas untuk membersihkan Lapas dari para oknum petugas yang memfasilitasi bisnis-bisnis kotor itu,” tandas Risat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast sendiri mengatakan, pelaku NW dan EM diamankan Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 14.40 Wita. Selain kedua pelaku, petugas juga ikut menyita 2.530 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
Penangkapan itu kata Kabid, berawal ketika petugas mendapat informasi mengenai adanya pengiriman ribuan butir obat keras jenis trihexyphenidyl di Tondano. Menindaklanjuti informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Pelak saja, saat menjemput ribuan butir obat keras di salah satu jasa pengiriman yang berada di Tondano, pelaku EM diciduk petugas. Sewaktu diinterogasi, EM mengaku kalau barang haram itu dipesan penghuni Lapas Klas II B Tondano berinisial NW untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Minahasa.
“Polisi kemudian menjemput pria yang diduga melakukan pesanan obat tersebut, yaitu pria berinisial NW, salah satu terpidana yang sedang menghuni Lapas Klas II B Tondano,” kata Kabid Humas.
Beserta barang bukti, kedua perusak masa depan generasi muda di Minahasa ini digelandang ke Mapolres Minahasa. Hingga saat ini lanjut Kabid Humas, petugas Satresnarkoba Polres Minahasa masih mengorek keterangan dari kedua tersangka untuk mencari tahu dari mana barang itu berasal, dan kepada siapa saja barang akan diedarkan.
“Satresnarkoba Polres Minahasa masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu adanya kemungkinan tersangka lain.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath, S.I.P, D.E.A membantah berita terkait salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial NW yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Minahas karena terlibat dalam kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl di dalam Lapas.
Yulius menjelaskan, terkait pemberitaan tersebut ada informasi yang tidak benar, dan pihaknya sudah dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Minahasa.
“Untuk mendukung upaya polisi mengusut kasus ini, kami mengizinkan pemeriksaan dari Polres Minahasa melakukan pendalaman dan pengembangan terkait informasi dugaan keterlibatan yang melibatkan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano,”jelasnya, Minggu (22/1/2023).
Kalapas Yulius juga menerangkan, dugaan keterlibatan NW itu bermula atas pengakuan tersangka lain berinisial EM (24) yang ditangkap oleh Polres Minahasa.
“Pada saat tersangka EM diamankan, kepada polisi ia mengatakan bahwa obat tersebut diperoleh melalui akun media sosial dengan gambar dan nama NW yang mengarahkan tersangka tersebut untuk mengambil obat pesanan melalui jasa pengiriman JNE,” jelasnya.
Berdasarkan dari informasi itulah kemudian, pihak Polres Minahasa bekerja sama menelusuri dan mencari kebenaran akun NW melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di dalam Lapas.
“Hingga selesai pemeriksaan WBP inisial NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui bahwa akun tersebut miliknya,”jelas Kalapas.
Yulius juga menyampaikan, hingga saat ini pihak Polres Minahasa melalui Kasat Narkoba sudah menyampaikan melalui Press Release bahwa terhadap WBP Lapas Kelas IIB Tondano inisial NW status atau keterlibatannya dalam kasus tersebut masih bersifat pendalaman dan pengembangan.
“Jadi belum menyatakan ada keterlibatan NW. Kami juga tegaskan, untuk melawan Narkoba pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum di Kabupaten Minahasa,” tandasnya.
(Tim kp)