Next Post
IMG-20230323-WA0004
IMG-20221112-WA0007
https://www.kabarpost.com/wp-content/uploads/2021/08/cropped-logo-kabarpost.jpg

Doorrrr… Pelaku Curanmor “Lumpuh” Ditangan Tim Mapan

Inilah Pelaku pencurian kendaraan bermotor
Inilah Pelaku pencurian kendaraan bermotor

 

MANADO Kabarpost.com – Keberhasilan pengungkapan kasus kembali terjadi di Polresta Manado, kali ini Tim Macan berkolaborasi bersama Tim Paniki (Mapan) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yakni RT alias Onal (29), warga Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, yang melakukan aksinya di beberapa tempat di Kecamatan Malalayang.

Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Heraldy Yudhantara mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Masyarakat yang kehilangan sepeda motor di Kecamatan Malalayang. “Ada laporan sedikitnya 8 unit sepeda motor yang hilang dan kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku,” ucapnya, Kamis, (30/09) siang tadi di Mapolresta Manado.

Informasi yang didapat, kronologis penangkapan berawal dari rekaman CCTV dari kos-kosan di Jalan Elim, dari rekaman tersebut terlihat lah wajah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Mapan langsung melakukan pengembangan dan akhirnya didapatlah identitas pelaku.

Pelaku diketahui bersembunyi disalah satu kos-kosan di Jalan Sea, pelaku pun berhasil ditangkap. Dan setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah mencuri 8 unit motor. Dalam pengakuan tersebut, motor hasil curiannya dijual dibeberapa tempat di Minahasa Selatan.

Nah dalam pencarian barang bukti di Desa Pakuure pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri dengan cara melompat dari atas mobil namun dengan tindakan tegas dan terukur pelaku akhirnya ditembak dan mengenai kakinya. Pelaku akhirnya langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

 

(Iboth)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0