Next Post

Pemkab Minsel Perpanjang Waktu Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 November 2023

DPRD-Minsel-Gelar-Paripurna-Penyampaian-LKPJ-Tahun-2022-4-e1679835068242-720x430-1

MINSEL Kabarpost.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperpanjang waktu penghapusan denda pajak PPB hingga 30 November mendatang. Kebijakan ini sebaiknya benar-benar dimanfaatkan masyarakat wajib pajak yang menunggak PBB-P2.

“Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan. Sesuai arahan Pak Bupati kita perpanjang sampai 30 November 2023. Jika terlewat maka denda kembali berlaku,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Dispenda Melky Manus.

Birokrat yang sebelumnya menjabat kepala badan pengelola keuangan dan aset Daerah itu menyampaikan bahwa Penghapusan denda PBB ini adalah kebijakan Pemkab Minsel untuk membantu dan memotivasi masyarakat selaku wajib pajak yang menunggak.

 

“Pembayaran pajak PBB sebagai salah satu sumber PAD ujungnya digunakan untuk Pembangunan Daerah,” kata Manus.

 

Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB diberikan sampai 30 november 2023 dan jika Lewat dari perpanjangan, maka denda akan diperhitungkan kembali, Pungkasnya.

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan.

Disebutkan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa “Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

(*/Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0