MINSEL Kabarpost.con – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Selatan memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui dua program insentif.
Sebagaimana diketahui, diakhir Tahun 2023 Pemkab Minsel mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dengan melakukan Reklas atau Penyesuaian Kelas PBB P2 sebanyak 7 Kelas.
Hal ini dilakukan, karena sejak Tahun 2013 Pemkab Minsel tidak melakukan penyesuaian NJOP, meskipun pada dasarnya Pemkab berwenang untuk melakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali. Pasalnya terlalu rendahnya NJOP dibanding dengan harga pasar sebenarnya.
Kepala Badan Bapenda Minsel Melky Manus melalui Kepala Bidang PBB Viane Mawei menjelaskan, NJOP di wilayah Kabupaten Minsel terlalu jauh dari harga pasar. Sehingga penting untuk dilakukan penyesuaian. Sehingga bisa mendorong peningkatan PAD kita melalui PBB.
“Sudah beberapa tahun tidak dilakukan penyesuaian, sehingga NJOP Minsel terlalu jauh dari harga pasar. Makanya 2023 ini , Pemkab mengambil kebijakan menyesuaikan NJOP, dengan melakukan Reklas atau Penyesuaian Kelasnya NJOP sebanyak 7 Kelas,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12).
Itu sebab menurutnya sebagai insentif PBB-P2 saat NJOP disesuaikan, Pemkab memberikan stimulus berupa insentif dari nilai SPPT yang baru pasca penyesuaian.
“Jadi masyarakat yang berpenghasilan di bawah 5 juta kita berikan insentif. Ini merupakan program yang digagas langsung Pak Bupati untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Melalui program ini, Bapenda berharap masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
(*/Fanly)