MINSEL Kabarpost.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Selatan laksanakan kegiatan Inovasi Izin Keliling Penerbitan Dan Pemberian Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Perorangan Se-kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan tersebut yang dibuka oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat pada Rabu, 26 Juli 2023 Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Selatan Elsje R. Wongkar Sumual yang juga anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Inovasi Ijin Keliling diharapkan akan mempermudah proses pengurusan izin bagi masyarakat termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Selain itu program perizinan keliling tentunya akan memudahkan proses penerbitan izin dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Inovasi Izin Keliling Penerbitan Dan Pemberian Nomor Induk Berusaha Merupakan Sebuah Langkah Strategis Dalam Mendorong Dan Meningkatkan Perekonomian Daerah Pada Sektor Umkm. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Bertujuan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Dalam Berusaha, Meningkatkan Iklim Investasi Dan Kegiatan Berusaha, Serta Menjaga Kualitas Perizinan Yang Dapat Dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Terus Berupaya Mendorong Para Pelaku Usaha Untuk Maju Dan Berkembang Salah Satunya Dengan “inovasi Izin Keliling” Yang Dilaksanakan Sejak Tahun 2022. Dimana Pemerintah Daerah Melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Turun Lansung Ke Masyarakat, selanjutnya diharapkan Para Pelaku Usaha Akan Semakin Memahami Ketentuan-ketentuan Penanaman Modal Dan Teknis Perizinan Berusaha Sehingga Perizinan Yang Dimiliki Sesuai Perundang-undangan Yang Berlaku juga dapat Meningkatkan Jumlah Pelaku Usaha Terlebih Khusus Pelaku Usaha Mikro Kecil Perorangan Untuk Memiliki Perizinan Berusaha Dan Terdaftar Secara Online Melalui Oss Rba.
Nomor Induk Berusaha Menjadi Identitas Bagi Pelaku Usaha Sebagai Bukti Registrasi Atau Pendaftaran Pelaku Usaha Untuk Melakukan Kegiatan Usaha. Sampai Dengan 18 Juli 2023, Nomor Induk Berusaha Atau Nib Yang Telah Diterbitkan Di Kabupaten Minahasa Selatan Berjumlah 3.503 Nib.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan kegiatan ini juga termasuk peningkatan pelayanan publik dari Pemerintah kepada masyarakat. Kami perharap usaha usaha yang dimiliki oleh masyarakat dapat dikembangkan lagi agar pendapatan terus meningkat.
Selanjutnya Bupati FDW Mengingatkan terkait penggunaan media sosial janganlah menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian, Marilah kita menjaga kebersamaan dan menjaga kamtibmas agar tetap kondusif, juga mengingatkan terkait lajunya inflasi yang terjadi secara global .
“Marilah kita saling menopang dan menunjang jangan saling menjatuhkan mari kita bangun budaya saling bantu antar sesama “tutur Bupati.
Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP bersama jajaran, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Amurang Barat Lurah dan Hukum Tua se-Kecamatan Amurang Barat.
(Fanly)