MANADO Kabarpost.com – Bertempat di Aula Mapalus Kota Manado, Rabu (22/2/2023), Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) tentang Kontrak Kerja kepada 6.748 pegawai non-ASN yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kontrak Kerja THL Berdasarkan Disiplin dan Kinerja.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengatakan bahwa integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, semangat berprestasi dan orientasi pelayanan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah diharapkan bisa menjadi contoh di masyarakat.
“Walaupun aturan bahwa THL ini di tahun 2023 sudah tidak ada lagi dari pemerintah pusat, dialokasikan menjadi kontrak P3K. Namun kebijakan Pemprov Sulut kita masih tetap menerima, karena kita juga masih membutuhkan. Tentu menyadari dari segi sosial, kita harus jalankan tugas, karena tugas pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Sulut,” kata Gubernur Olly.
Gubernur Olly menjelaskan dari 7.508 pegawai non-ASN secara keseluruhan, 760 orang diantaranya tidak diperpanjangan masa kontraknya. Artinya kata dia, sebanyak 6.748 pegawai non-ASN berhak menerima SK oleh gubernur agar bisa melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Ia berpesan, mereka yang sudah menerima SK agar bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Pertama harus bersyukur, kedua saya mohon supaya apa yg saudara kerjakan ditingkatkan,” ujar Gubernur Olly.
Gubernur Olly mengungkapkan, di tahun 2024 mendatang nantinya akan ada penerimaan CPNS, kompetisi tersebut diharapkan gubernur untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Menurut Gubernur Olly, sistem penerimaan PNS saat ini sudah sangat jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Mudah-mudahan ada penerimaan PNS tahun depan. Saudara-saudara boleh ikut kompetisi ini. Kesempatan ini besar buat saudara-saudara. Kalau dulu gampang. Sekarang semua harus proses dari awal,”kata gubernur,” ungkap Gubernur Olly.
Gubernur Olly kemudian mengingatkan agar kinerja para penerima kontra kerja harus lebih ditingkatkan.
“Kerja, jangan malas-malas. Agar supaya manfaat itu bisa dirasakan pada waktunya. Birokrasi juga harus di kedepankan. Bekerja sesuai dengan aturan, ada aturan-aturan administrasinya dengan Tupoksi yang sudah diberikan. Perkuat integritas agar supaya bisa berjalan dengan baik. Tidak ada saling menyalahkan sesama teman, saling mengingatkan, kalau ini kita lakukan pasti mendapatkan tempat. Integritas itu paling utama dalam melaksanakan tugas. Solidaritas antara sesama harus ditingkatkan,” pungkas Gubernur Olly.
Sebelumnya perubahan atau penghapusan tenaga honorer sudah tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve Kepel, Kepala BKAD Femmy Suluh, Kadis Kominfo Sulut Steven Liow, dan para pejabat lingkup Pemprov lainnya.
(Reza)