Next Post

Pernyataan Resmi Bupati FDW : Status Pilhut Saat Ini Ditunda Sambil Menunggu Jawaban Dari Kemendagri

IMG-20230223-WA0001

 

MINSEL Kabarpost.com -Terkait pelaksanaan pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa Selatan menurut atau mengacuh surat Mendagri Nomor : 100.3.5/244/SJ Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Mewakili Unsur FORKOPIMDA Bupati Franky Donny Wongkar, SH menjelaskan terkait pelaksanaan pilhut di Kabupaten Minahasa Selatan dengan membacakan surat dari Kementrian Dalam Negeri.

1. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

2. Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”.

Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”.

3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

A. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
B. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
C.Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa,

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

4. Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka:

A. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.

c. Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

d. Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.

e. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Setelah di bacakan isi surat dari Mendagri, Bupati FDW menyampaikan maksud serta menyimpulkan status pelaksanaan pilhut di Kabupaten Minahasa Selatan sesuai kesepakatan bersama Unsur FORKOPIMDA, pada saat melakukan rapat koordinasi dengan berpedoman pada Pasal 4 Poin D dengan alasan berbagai pertimbangan dan kajian.

Dari hasil rapat koordinasi unsur FORKOPIMDA, Bupati FDW mewakili Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menyampaikan bahwa atas kesepakatan bersama Pilhut 2023 yang sudah di anggarkan dan di tetapkan di APBD 2023, lewat berbagai pertimbangan dan kajian, FORKOPIMDA menetapkan Pilhut di tunda, atas keputusan tersebut Pemerintah Kabupaten bersama unsur FORKOPIMDA melaporkan hasil keputusan bersama kepada Gubernur dan ke Kementrian Dalam Negeri.

Apa yang di sampaikan oleh Bupati FDW di Ruang rapat Bupati lantai 2 Kantor Bupati bisa di terjemahkan bahwa pilhut serentak saat ini masih berstatus Tunda.

Berikut ini penyampaian resmi dari Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH pada saat Press Conference di Ruang Rapat Bupati lantai 2 bersama wartawan.

Dengan hasil sebagaimana berita acara yang kami buat yang Notulence bahwa masing-masing peserta rapat menyampaikan pendapat mereka berkaitan dengan surat dari kementrian dalam negeri, dimana masing-masing pihak menyampaikan hal tersebut, dan notulencenya ada sama saya, Kemudian kesimpulanya, bahwa berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri di maksud, tentang pelaksanan pemilihan kepala desa tahun 2023, dimana sudah dilakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan”. Tuturnya

Yang kedua, menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023, untuk di laksanakan setelah pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dengan pertimbangan sebagai berikut :

Pertama pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Minahasa Selatan dapat di laksanakan setelah pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang di mungkinkan sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri di maksud.

Kedua faktor potensi dan kerawanan gangguan kamtibmas yang dapat menggangu kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah, hal ini di karenakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 akan bersinggungan dengan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, yang pelaksanaanya hampir bersamaan sehingga berpotensi dapat menimbulkan konflik di tenga-tengah masyarakat.

Ketiga, anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 telah tertata dalam APBD Tahun anggaran 2023 yang telah di bahas bersama-sama dengan Dewan. Ke empat Pemerintah Daerah bersama FORKOPIMDA mengharapkan agar pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, menetapkan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten minahasa selatan dapat berjalan dengan baik aman tertib transparan lancar dan demokratis” ungkapnya

Berikutnya hasil rapat FORKOPIMDA tentang penundaan pelaksanan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 di kabupaten minahasa selatan akan di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan di laporkan kepada gubernur sulawesi utara melalui surat resmi pemerintah daerah dengan mengikut sertakan pertimbangan-pertimbangan yang telah di bahas di atas, kemudian peserta rapat telah memandatangani hal tersebut.

Terhadap keputusan ini, kami telah buat surat ke Gubernur pada bulan Februari muda tentang pelaksanaan
pemilihan kepala desa serentak 2023, hal ini sesuai dengan surat nomor 100 menteri dalam negeri tanggal 14 Januari”. Imbuhnya

Di akhir penyampaian Bupati FDW menyampaikan isyarat ” Akan Di Laksanakan Bila ada perintah untuk laksanakan Pilhut dari kementrian dalam negeri lewat pemerintah Provinsi ” bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Minahas Selatan menunggu jawaban dari kementrian dalam negeri dan pemerintah provinsi sulawesi utara terkait petunjuk atau instruksi selanjutnya atas balasan surat yang di kirim.

” Untuk tindakan selanjutnya, kami tunggu lagi jawaban dari mereka, kalo memang di perintahkan untuk laksanakan, pasti torang akan laksanakan, kan ini cuma mau menjawab surat nomor 100 tanggal 14 januari dari kementrian dalam negeri, jadi seperti itu posisinya jangan sampai kemudian di salah artikan, di salah mengerti apalagi kemudian ada pihak pihak yang kemudian memainkan bahwa ini Bupati atau pemerintah daerah tidak mau melaksanakan pelaksanaan pemilihan kepala desa di minahasa selatan, bukan seperti itu sebernanya, karena perintah surat nomor 100 ini harus lakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, maka kami lakukan koordinasi pada tanggal 03 Februari 2023 di tempat ini dan hasilnya seperti tadi yang saya sudah bacakan, kesepakatan dari semua peserta rapat FORKOPIMDA yang hadir lengkap memilih pendapat bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa, kami ambil opsi yang setelah pilkada 2024, surat tersebut kan ada dua opsi yang di minta, kecuali di perintahkan di surat ini harus dilaksanakan sebelum 1 November, maka kami harus laksanakan, apakah kami punya niat untuk laksanakan, ya kami punya niat karena kami anggarkan di APBD 2023, kecuali kami tidak anggarkan di APBD yang telah di bahas dan di putuskan bersama dengan dewan dan ada serta kami punya buktinya di documen APBD, jadi seperti itu posisinya”. Tutup FDW Bupati kebanggaan rakyat M
Minsel

Hadir dalam Press Conference Wakil Bupati Pdt Y.Rembang M.Th, Sekda Gladis Kawatu SH, M.Si, PLT Ketua DPRD Steven Lumowa ST, PN Antoni Mona SH,Kapolres diwakili Koramil Ferdinand Tadampak, Kejari diwakili Oleh Ibu Jaksa  Florencia Timbuleng SH, Kadi PMD Evert Poluakan, Kadis Kominfo MH. Weken  juga seanteru Wartawan Minahasa Selatan,

(Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0