Next Post

Unsur Pidana Penyerobotan Lahan Dirut PDAM Manado Terpenuhi, Barama: Serahkan ke Subdit dan Tingkatkan ke Penyidikan

Dr Michael Barama SH MH
Dr Michael Barama SH MH

 

MANADO Kabarpost.com – Saksi ahli hukum pidana Dr Michael Barama SH MH menyebut, perbuatan Dirut PDAM Manado berinisial MT alias Meiky telah memenuhi unsur pidana dalam laporan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang.

Pernyataan itu diungkap Barama dalam gelar perkara pengaduan masyarakat atau Dumas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut maupun saat laporan masih ditangani Polresta Manado.

“Sebagai ahli hukum pidana yang dimintakan pendapat hukum dalam perkara ini, sejak awal gelar perkara, saya sudah memberikan pendapat hukum bahwa unsur pidana sesuai Pasal 167 KUHP sudah terpenuhi. Jadi proses penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Barama, Senin (10/4/2023), sewaktu memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan laporan itu hingga masuk ke Polda Sulut.

Namun Polresta Manado mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan alasan bukti tidak cukup untuk menjerat calon Ketua KBPP Polri Sulut gagal itu.

“Disinilah masalah mulai hingga ada pengaduan masyarakat ke Polda Sulut. Pihak Polresta Manado menutup perkara ini dengan mengeluarkan SP3 hanya berdasarkan pemeriksaan di atas tanah. Kalau melihat kondisi objek sengketa, ada pondasi cakar ayam dari pagar beton yang dibangun sudah masuk ke tanah milik Nansi Howan. Dari sini dipastikan sudah terjadi pelanggaran. Makanya pelapor melaporkannya lagi ke Polda Sulut,” turur Barama.

Lanjut dia, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 jelas menerangkan tentang hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan.

“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, bahkan lebih,” sebutnya.

Sebagai saksi ahli hukum pidana, dia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan lamban dalam menangani perkara penyerobotan lahan itu.

“Kasus ini hanya kasus kecil. Penyerobotan lahan kok, ditangani sampai 3 tahun. Tidak ada yang istimewa dalam laporan ini,” ungkap Barama.

Oleh karenanya dia menyarankan agar Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan segera menyerahkan perkara tersebut ke Subdit untuk ditindaklanjuti, menyusul alat bukti dugaan penyerobotan Meiky telah terpenuhi.

“Bukan hak polisi untuk menahan laporan. Dan di Biro Wassidik hanya bersifat laporan perkembangan sehingga tidak perlu ada balasan,” tandasnya.

Polda Sulut sendiri pada 23 Februari 2023, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum yang isinya menyebutkan perkara masih akan dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri untuk dilakukan supervise atau asistensi. Sedangkan oleh hakim komisi kode etik dan profesi Polri menjatuhkan
hukuman demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun kepada Aiptu FT karena dianggap tidak profesional dalam melakukan tugas penyelidikan.

Dalam laporannya, Christine Irene Nansi Howan mengatakan kalau mantan Bankir Bank SulutGo itu menyerobot lahan untuk membangun hotel 12 lantai di lahan eks RM Dego Dego Kawasan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang.

 

(AS)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0