MANADO Kabarpost.com – Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Katim Ipda Lega Ikhwan Herbayu dan Wakatim Ipda Fegy Lumantow, memback-up Timsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial, MIS alias Ivan, 29, warga Perumahan Awara Dutulanaa, Kabupaten Gorontalo dan RASF alias Rezky, 27, warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Dengan barang bukti 3 Kg narkotika golongan I jenis ganja, di wilayah Kota Manado, Rabu (22/05/2024).
Katim Resmob Ipda Lega Herbayu membenarkan memback-up Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel. Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan di Kota Manado berdasarkan surat permintaan back-up , tanggal 22 Mei 2024. Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi.
“Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Ganja lintas propinsi seberat 3kg di Kantor Pos Manado Kecamatan Wenang, Kota Manado,” kata Ipda Lega.
Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan kepada pemesan barang tersebut dua orang lelaki sebagai pemesan/pembeli barang dan perantaranya.
“Tim kemudian membawa pelaku yang terkait tersebut ke Polda Sulawesi Utara untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Lega.
(Aldrin)