Next Post

Terkait Tindak Pidana Penipuan, PT AJSM Resmi Dilaporkan

Screenshot_20230616-200725_Google

 

MANADO Kabarpost.com – Atas perbuatan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk, (PT. AJSM) yang tidak memberikan manfaat dan tidak mengembalikan premi yang sudah disetor resmi oleh para korban Jimmy Lientungan, dkk,  ke virtual account perusahaan sesuai masa garansi investasi sebanyak 27 kali transaksi dengan jumlah total uang premi sekitar Rp.83 miliar, akhirnya para korban secara resmi hari ini (Senin 19 Juni 2023) melaporkan PT. AJSM ke pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan uang premi. 

Para korban menempuh upaya hukum pidana, karena berpendapat perbuatan PT. AJSM tersebut merupakan perbuatan penipuan, di mana perusahaan melalui agen nya waktu itu mengatasnamakan sebagai kuasa dari perusahaan yang memasarkan produk asuransi power save dengan janji-janji yang manis, dan jaminan sebagai perusahaan bonafid dan terkenal pasti akan menjamin uang yang nantinya disetor sebagai premi ke perusahaan dijamin aman, dan para korban akan mendapat manfaat yang besar, sehingga atas bujukan agen yang membawah nama perusahaan Sinarmas para korban bersedia dan ikut produk asuransi power save serta bersedia menyetor premi ke virtual account perusahaan. Dan ternyata sampai saat ini, uang yng disetor ke perusahaan, perusahaan tidak pernah memberikan manfaat bahkan premi tersebut tidak lagi  diterima kembali oleh para korban saat ini.

Di lain pihak, para korban juga berpendapat PT. AJSM telah melakukan tindak pidana penggelapan uang premi milik para korban, karena secara resmi PT. AJSM menerima uang dari para korban tersebut sebagai pembayaran premi atas keikutsertaan dalam produk asuransi power save sesuai masa garansi investasi yang dipilih oleh para korban, yang ternyata setelah jatuh tempo masa garansi investasi tersebut, manfaat dari investasi maupun preminya sampai saat ini tidak pernah diterima oleh para korban.

Sebelumnya para korban telah menempuh upaya hukum perdata melalui gugatan dengan klasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, yang saat ini sedang berproses di tingkat banding Pengadilan Tinggi Manado atas upaya banding yang dilakukan oleh PT. AJSM.

“Sebagai negara hukum yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada setiap orang atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang merugikan, maka sangat beralasan bahwa PT. AJSM disamping bertanggung jawab dari aspek hukum perdata, juga harus bertanggungjawab atas tindak pidana yang terjadi, karena perbuatan PT. AJSM  atau karyawannya secara berjenjang tidak lepas dari pertanggung jawaban pidana dengan alasan sebagaimana para korban kemukakan di atas, juga untuk mencegah dikemudian hari tidak ada lagi korban baru atas perbuatan PT. AJSM,” tegas penasehat hukum Jimmy Lietungan.

Pada pemberitaan sebelumnya, PT. AJSM mengklaim diri juga adalah korban dari perbuatan Agennya. Pernyataan ini merupakan pernyataan yang mengada-ngada, bagaimana mungkin perusahaan yang besar dan sudah “go public” tidak mampu melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dan pemeriksaan atas kegiatan yang dilakukan seorang Agen perempuan SWITA GLORITE SUPIT, padahal peristiwa yang terjadi termasuk penyetoran premi oleh para korban dilakukan dalam periode tahun 2017-2020. Jadi selama dalam periode tersebut, apa yang dilakukan oleh PT. AJSM atas pelaksanaan tugas pekerjaan dan kewajiban Agen, yang dalam memasarkan produk asuransi adalah atas nama perusahaan, bukan atas nama diri sendiri seorang Agen. Dan kami sebagai korban, selama dalam periode tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh perusahaan bahwa pada saat setelah menyetor premi, dalam masa waktu penerimaan polis dan saat jatuh tempo masa garansi investasi, apalagi uang premi yang disetor oleh para korban ke virtual account perusahaan terbilang cukup besar nilainnya, dan bisa dikatakan mungkin lebih besar dari semua penyetor premi secara individu pada PT. AJSM selama ini.

Jika pun PT. AJSM lewat media menyatakan bahwa polis para korban sudah dicairkan pada rekening BRI yang dipalsukan oleh Agen SWITA GLORITE SUPIT dan karyawan BRI, hal ini juga patut dipertanyakan “Apakah pada saat pemutusan kontrak asuransi, perusahaan melibatkan Agen? Atau hanya nasabah dan kalangan internal/karyawan perusahaan? Dan juga apa yang disampaikan oleh perusahaan tersebut mengada-ngada, karena dalam perusahaan PT. AJSM sudah ada format baku-nya yang tersedia di kantor perusahaan ketika pemegang polis hendak mengajukan perubahan atau pengalihan investasi, pemutusan kontrak asuransi dan pengajuan manfaat polis, yang tanda tangan hanya pemegang polis/tertanggung, CS/Admin perusahaan, dan Manager/Kepala Cabang perusahaan dan di dalam format tersebut tidak memberikan hak atau wewenang kepada Agen untuk terlibat.

Terkait dengan peritiwa yang dialami para korban, seharusnya PT. AJSM harus terbuka dan transfaran kepada publik siapa yang menjabat sebagai CS/Admin dan Manager/Kepala PT. AJSM Cabang Manado waktu terjadi pecairan polis milik para korban, yang begitu gampangnya mengajukan pencairan uang milik para korban tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para korban? Karena diketahui waktu itu Kepala PT. AJSM Cabang Manado adalah MARIO VITORES , yang diduga banyak berperan dalam memproses pencairan uang milik para korban, namun oknum tersebut terkesan disembunyikan oleh perusahaan karena saat ini yang bersangkutan sudah tidak terdaftar lagi sebagai karyawan PT. AJSM. 

Dan di sisi lain PT. AJSM, harus mempertanggungjawabkan pemanfaatan uang premi milik korban selama dalam masa garansi investasi yang tentunya sudah mendatangkan keuntungan cukup besar bagi perusahaan, tetapi sangat merugikan bagi para korban sebagai pemilik uang.

 

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0