Next Post

Terkait Oknum TNI AL Terlibat Pelecahan Seksual, Ini Penjelasan Komandan POMAL Komaling

IMG_20231109_164715-01

MANADO Kabarpost.com Terkait Oknum TNI AL yang terlibat pelecehan seksual kepada seorang gadis belia berusia 14 tahun yang dilakukan oleh seorang oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Lantamal VIII Manado yang berinisial FFS.

Pelecehan itu terjadi sejak awal tahun 2023 ini dan baru diketahui pada bulan Juni ini. Kasus ini juga telah dilaporkan sejak bulan Juni dengan nomor laporan LP.09/III-7/VI/2023/lidik tertanggal l6 Juni 2023.

Kasus ini sendiri dibenarkan oleh Komandan POM AL, Letkol Laut (PM) Ventje Komaling. Menurutnya, oknum prajurit tersebut telah ditahan selama 170 hari mengikuti proses penyidikan yang dilakukan.

“Terkait dengan kasus ada anggota kita terlibat dalam pelecehan seksual anak di bawah umur, saya beritahu bahwa kita sudah melakukan penahanan yang bersangkutan,” kata Komaling.

Menurut Komaling, kasus ini seharusnya sudah akan dilimpahkan ke Otoritas Militer (Otmil), namun terkendala karena pelaku berubah-ubah dalam keputusannya untuk menggunakan bantuan hukum.

Komaling mengungkapkan, saat diperiksa awal, pelaku berinisial FFS itu mengaku tidak berkenan untuk ada pendampingan hukum. Tapi begitu proses pemeriksaan telah berjalan dan siap dilimpahkan, pelaku FFS malah meminta bantuan hukum dari kesatuannya.

“Artinya kalau pemeriksaan lagi, kemungkinan pertanyaan dan jawaban akan berubah juga. Kita akan ikuti, mudah-mudahan tidak berubah dan kesimpulan yang sudah kita buat juga tidak berubah. Berkas sendiri sudah siap,” ungkap Komaling.

Komaling mengatakan jika pemeriksaan kasus ini selalu transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Diakuinya, pihak POM AL tetap tegas terkait dengan kasus tersebut. Namun demikian, Ventje mengaku belum bisa berkomentar terkait pasal yang disangkakan terhadap FFS. Hanya saja, dirinya mengatakan bahwa mekanisme dan proses penanganan kasus ini berdasarkan aturan yang berlaku di KUHP Militer.

“Untuk pasal yang disangkakan kita tidak perlu menjelaskan di sini. Yang pasti prosesnya berjalan. Proses penahanan dalam rangka penyidikan itu akan berlangsung selama 30 hari hingga 200 hari,” jelas Komaling.

Pada kesempatan yang sama, Advokat Sofyan Yosadi selaku Kuasa Hukum korban yang hadir mencari keadilan mengapresiasi Danpomal Manado yang sudah melakukan tugas dengan sangat baik.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pomal Manado hari ini. Apa yang dilakukan Danpomal hari ini sudah sesuai dengan keinginan keluarga korban,” pungkas Sofyan.

(Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0