Next Post

Terkait Laporan Penyerobotan Lahan, Polda Periksa Dirut PDAM Manado

Screenshot_20231011-171908_Google

 

MANADO Kabarpost.com – Penyidik Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, dikabarkan telah memeriksa Dirut PDAM Manado MT alias Meiky. Dia diperiksa karena diduga menyerobot lahan orang di Wakeke Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang.

Dari informasi yang diterima, Selasa (10/10/2023), pemeriksaan terhadap Dirut PDAM Manado ini berlangsung, Kamis 5 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Selain Dirut PDAM Manado, penyidik juga dikabarkan telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya yakni saksi pelapor Christine Irene Nansi Howan dan saksi ahli hukum pidana Dr Michael Barama SH MH.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan pidana yang diduga dilakukan Dirut PDAM Manado, sebelum penyidik meningkatkan kasus ke tahap selanjutnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi mengatakan masih akan mengecek mengenai pemeriksaan tersebut.

“Baik, nanti di cek,” kata Kabid.

Saksi ahli hukum pidana, Dr Michael Barama SH MH sebelumnya menyebut kalau perbuatan Meiky telah memenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan Christine Irene Nansi Howan dalam laporannya.

“Unsur pidana sesuai Pasal 167 KUHP sudah terpenuhi. Jadi proses penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Barama.

Jika melihat kondisi objek sengketa, ada pondasi cakar ayam dari pagar beton yang dibangun Meiky, sudah masuk ke tanah Nansi Howan. Dari situ kata Barama, dipastikan sudah terjadi pelanggaran.

Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 jelas menerangkan tentang hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan.

“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, bahkan lebih,” tandasnya.

Dalam laporannya, Christine Irene Nansi Howan mengatakan, mantan Bankir Bank SulutGo itu menyerobot lahan di lahan eks RM Dego Dego Kawasan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang untuk membangun hotel 12 lantai.

 

(Tim Kp)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0