Next Post

Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Pengelapan Ratusan CPMI di BP2MI Manado, Polda Sulut Kumpulkan Saksi-saksi

Polda-Sulut

MANADO Kabarpost.com – Terkait kasus dugaan penipuan yang dialami ratusan warga Sulawesi Utara (Sulut) terkait rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang melibatkan UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Manado, sementara mendapatkan pemeriksaan dari penyidik Polda Sulut. Dalam Laporannya nomor: STTLP/B/653/XII/2023/SPKT/Polda Sulut.

“Untuk saat ini, laporan telah sampai ke penyidik dan sementara mengumpulkan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang dipanggil dan diperiksa. Dari pihak BP2MI Manado baru satu orang yang diperiksa, sementara yang dari luar ada beberapa. Kasus ini, dikenakan pasal 372 dgn 378, Penipuan dan Penggelapan,” kata Banit Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulut, RK saat dikonfirmasi Media Kabarpost.com Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, ditempat berbeda salah satu korban yakni, Clief Lumi mengungkapkan, kasus tersebut diduga melibatkan UPT BP2MI di Manado yang saat ini dipimpin Hendra Makalalag.

“Baru-baru ini, kami lihat ada iklan rekrutmen. Iklan ini ikut dipromosi oleh BP2MI Manado. Ratusan orang melamar. Bahkan sudah ada yang mengeluarkan uang,” ungkap Lumi.

Lumi mengatakan, korban kasus ini mencapai 200-an orang. Bahkan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar lebih. Karena setiap korban diminta uang muka Rp5 juta – Rp15 juta. Dia menjelaskan, awalnya peserta CPMI mendapat info adanya lowongan untuk bekerja di UK (Inggris) melalui akun instagram Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Melalui LPK Serbaindo dibukalah pendaftaran bekerjasama dengan PT Al Zubara Manpower Indonesia. Biaya yang diminta bervariasi dengan janji diberangkatkan Mei 2022. Tapi sampai saat ini tak juga diberangkatkan dengan berbagai alasan,” ujar Lumi.

Karena tak kunjung ada kejelasan, peserta mengambil inisiatif menanyakan proses keberangkatan ke pihak perusahaan melalui direkturnya bersama BP2MI via zoom.

“Ternyata dikonfirmasi tidak adanya data maupun bukti uang pendaftaran peserta CPMI yang masuk ke mereka dari petugas rekrut yang ada di Manado. Petugas rekrut atas nama Supriyanto Syamsudin dalam hal ini dinyatakan bertindak di luar SOP karena melakukan penarikan dana kepada peserta yang tidak sesuai peruntukan kepentingan peserta. Oleh karena itu peserta mengambil langkah meminta kembali uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,” jelasnya.

Lumi melanjutnya, peserta selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke BP2MI. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Tak terima, para korban melaporkan perkara ini ke Polda Sulut. Lanjut Lumi, korban sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. 

“Kami sudah melapor ke Polda Sulut. Mudah-mudahan kepolisian transparan melakukan penyelidikan kasus yang kami alami. Kami juga mempertanyakan penyidik, mengenai pengenaan pasal karena inikan melibatkan langsung BP2MI jadi sudah seharusnya pasal TPPO yang dikenakan bukan 378 penipuan penggelapan biasa diperkuat juga dari inspektorat BP2MI pusat bahwa semua kasus yang menyangkut BP2MI dipastikan kenanya pasal TPPO,” pungkasnya.

(*/Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0