Next Post
IMG-20230323-WA0004
IMG-20221112-WA0007
https://www.kabarpost.com/wp-content/uploads/2021/08/cropped-logo-kabarpost.jpg

Terjadi Kelangkaan, Polda Sulut Diminta Bongkar Praktek Jual Beli Solar Ilegal

Terjadi Kelangkaan solar dibeberapa titik SPBU di Sulut
Terjadi Kelangkaan solar dibeberapa titik SPBU di Sulut

 

MANADO Kabarpost.com – Diduga sering diperjual belikan secara ilegal, mengakibatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar terjadi kelangkaan. Polda Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Nana Sudjana ditantang untuk membongkar praktek jual beli BBM jenis solar ilegal. Sebab meski sudah berlangsung lama, aksi para pelaku belum kunjung terjamah tangan aparat.

“Sangat disayangkan. Masalah seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jadi kami meminta Kapolda Sulut (Irjen Pol Nana Sudjana) melakukan penindakan terkait persoalan ini,” kata Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Sulut Jeffrey Sorongan.

Sorongan menegaskan, jika persoalan tersebut dibiarkan, bisa menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, masalah ini juga bisa mencoreng prestasi yang sudah diraih institusi kepolisian,” kata sorongan kepada wartawan.

Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast ketika dihubungi, belum memberikan keterangan.
Seperti informasi yang masuk, dari beberapa wilayah di Sulut, aksi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Manado menjadi perhatian.

Pasalnya setiap hari, para pelaku penimbunan, kerap ditemukan di hampir semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado. Dalam melakukan aksinya, para pelaku kerap menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikas. Itu supaya, mobil bisa menampung solar lebih banyak.

“Di SPBU Wanea itu hampir setiap hari. Mobil-mobil (para penimbun solar) mengantre. Di SPBU Dendengan Dalam juga setiap hari ada yang melakukan penampungan solar. Ada lagi di SPBU Warembungan dan Winangun,” beber sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.

Bagaimana para pelaku menyedot solar di SPBU ikut dibeber sumber.

“Sebelum melakukan aksi, mereka lebih dulu meminta ijin kepada karyawan SPBU. Selanjut solar bersubsidi yang di tap, ditampung kemudian dijual lagi ke pihak perusahaan,” pungkasnya.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

 

(Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0