MANADO Kabarpost.com – Terkait laporan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ( TUKS ) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong ) Labuan Uki tuai sorotan.
Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Sulut yang melayangkan laporan tersebut menunggu kepastian dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar secepatnya menindaklanjuti laporan yang di masukkan.
Adapun beberapa hal yang dicatumkan dalam laporan tersebut, TUKS yang diduga tidak mengantongi ijin dari Kementerian Perhubungan ini, di duga telah beroperasi sejak 2010 silam, bahkan terdapat TUKS yang telah di sewakan bahkan di perjual belikan.
” Ini sudah cukup lama beroperasi. Hal ini juga kami dapatkan informasi dari syabandar yang bertugas ditempat tersebut dan juga para masyarakat. Jika dikalkulasi disinyalir kerugian negara bisa mencapai milliaran,” kata Ketua SRMI Riko doodoh bersama Wakil Ketua Bung Ai.
Bahkan beberapa waktu lalu pihak Kejati Sulut telah turun lapangan memeriksa pelabuhan tersebut. Setelah beberapa waktu dilakukanlah pemanggilan terhadap para pemilik. Namun sepertinya tidak diindaki.
Dari pihak Kejati pun tak menampik bahwa adanya kejanggalan terhadap ijin kepemilikan terminal sendiri tersebut.
Dan menurut informasi yang kami dapatkan, diduga adanya bekingan dari pihak-pihak tertentu sehingga para pemilik terminal tersebut acuh tak acuh terhadap pemanggilan tersebut.
” Jika informasi adanya para pelindung dari bos – bos pelabuhan tersebut, apalagi diduga dari pihak Kejaksaan itu sendiri sangat bagus. Sebab bisa kami juga laporkan hal tersebut sehingga keterlibatan mereka bisa terungkap dan sudah pasti kami akan kawal kasus ini” ungkapnya.
” Kami juga telah melakukan beberapa kordinasi untuk melakukan aksi demo didepan kantor Kejati Sulut dalam beberapa hari kedepan, dengan tuntutan agar kasus ini segera di tindaklanjuti dengan cepat. Dan hari ini juga rencana akan mendatangi pihak kepolisian untuk mengurus surat ijin demo yang direncana juga akan di gelar minggu depan,” tegasnya.
Di ketahui pemilik TUKS yang berada di Labuan Uki berjumlah 5 orang dan sampai saat ini pengoperasian TUKS masih berjalan dan masih terpantau aktifitas bongkar muat ikan di dermaga.
Menurut info dari salah satu mantan ASN KUPP Labuan uki menjelaskan bahwa perkara TUKS liar ini yang telah di bangun melebihi bibir pantai pernah di bahas pada tahun 2013 , pihak syabandar bahkan pernah menyurati para pemilik TUKS untuk menghentikan kegiatan namun seperti tidak di pedulikan.
Di ketahui pemilik TUKS antara lain , Ko lae adalah pemilik 2 dermaga , dermaga 1 terdapat perusahan es batu dan juga sebagai bongkar muat ikan , dermaga 2 terdapat galangan kapal atau pembuatan kapal , dan terpantau juga baru membangun dermaga di tempat yg sama dan tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Pusat.
Frando maringka di ketahui membeli dermaga dari Viktor Timo , dan untuk sekarang ini dermaga itu di sewakan kepada ko lae. Dan informasi terakhir juga telah dijual.
Tenges Tuera atau ko teheng juga menyewakan tanahnya kepada Viktor Timo untuk membangun dermaga.
ko Teheng sendiri juga di duga membangun dermaga dan menimbun laut tanpa ijin.
Philips kurniawan yang sekarang kapalnya hanya 1 yang beroperasi di dermaga miliknya , di duga juga dermaganya tidak mengantongi ijin , bahkan sekarang terlihat ada pengusaha kapal yang menggunakan dermaganya sebagai bongkar muat.
(Maikel)