MANADO Kabarpost.com – Sidang praperadilan kasus emas seberat 18,73 kg milik Hj. Lilis Suryani Damis didampingi tim kuasa hukum DR. Santrawan Paparang., SH., MH dan Hanafi Sale.
Pasal 38 ayat 2 yang pada intinya keadaan yang sangat mendesak itu wajib hukumnya tampa harus ada ijin Ketua Pengadilan.
Sedangkan keadaan yang normal-normal wajib bukunya untuk memenuhi pasal 38 ayat 1 wajib hukumnya ada ijin Ketua Pengadilan. di kaitkan dengan fakta yang ada termohon sejak itu awal telah melakukan penyitaan tanggal 07.
Praperadilan adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang yang diperlakukan secara menyimpang dari ketentuan.
oleh karna itu mohon kontrol kami sudah mampu membuktikan selanjutnya kita lihat besok apa yang menjadilah bukti termohon untuk putusan untuk putusan bukan kewenangan kami.
putusan adalah kewenangan dari pada hakim kami hanya mampu untuk membuktikan bahwasanya apa yang di ajukan dalam praperadilan kami seluruhnya kami mampu untuk buktikan tinggal masalah keputusan bukan kewenangan dari kami sambil kita lihat sama-sama apapun hasilnya putusan kita hormati perjuangan masih belum selesai sambil kita tunggu.
(Aldrin)