Next Post

SatRes Narkoba Polresta Manado Amankan Kurir Sabu

Jumpa Pers di halaman belakang Mapolresta Manado
Jumpa Pers di halaman belakang Mapolresta Manado

 

MANADO Kabarpost.com – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis shabu. Pelaku yakni lelaki berinisial CW (21) warga disalah satu Kecamatan Wanea. Ia diringkus saat berada di Jalan Tololiu Supit Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, Sabtu (6/11) sekitar 03.40 Wita.

“Penangkapan berawal saat anggota SatRes Narkoba melakukan penyelidikan terhadap seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di parkiran salah satu minimarket di Jalan Tololiu Supit. Saat digeledah ditemukan 5 paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik bening yang dilapis dengan lakban warna hitam,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso, pada Jumpa Pers di halaman belakang Mapolresta Manado, Selasa (9/11) siang tadi.

Lanjutnya, pengembangan pun dilanjutkan ke rumah lelaki yang diketahui berinisial CW tersebut di salah satu perumahan di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Minahasa dan berhasil mendapatkan 35 paket lagi yang di dalam di tas gendong yang disimpan dalam lemari pakaian. Dari keterangannya diperoleh lima paket yang dibawanya adalah pesanan temannya berinisial S.

“Lelaki berinisial S sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara CW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bertindak sebagai kurir. Dia mendapatkan paketan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial F alias K. Dan lelaki berinisial K ini juga sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang” jelasnya.

Mantan Kapolres Toba Samosir ini juga menambahkan tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso, mengingatkan kepada masyarakat terutama anak muda untuk tidak terjerat dan menjauhi narkoba. “Apabila ada informasi tentang adanya tindak pidana narkoba supaya bisa menghubungi pihak kepolisian untuk bisa segera ditindaklanjuti,” ungkapnya. 

 

(Iboth)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0