Next Post

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Mobil truck yang diamankan.
Mobil truck yang diamankan.

 

MANADO Kabarpost.com – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Manado, membongkar aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku. 

Kasat Reskrim Polresta Manado yakni Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, mengatakan, kedua orang pelaku itu berinisial FSP alias Frico (27) dan HFI alias Hosea (22), keduanya warga Kabupaten Minahasa Selatan. Mereka ditangkap pada Selasa (14/6/2022) sekitar 13.50 Wita.

“Pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa BBM jenis Bio Solar di SPBU Malalayang, dengan menggunakan mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (16/6) sore tadi.

Dia menambahkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah Unit IV Polresta Manado yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Marudut Pasaribu S.sos, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Malalayang.

“Berbekal dari laporan itu, Tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati mobil truck berwarna merah dengan nomor polisi DB 8169 GE yang baru saja keluar dari SPBU. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil truk tersebut menggunakan tangki yg sudah di modifikasi. Setelah di interogasi, pelaku mengaku kalau dirinya baru saja selesai melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 194 liter,” jelas Taufiq.

Pelaku juga mengaku kalau ada temannya yang juga menggunakan truk dengan tangki modifikasi, sedang berada di antrian. Kemudian Tim masuk ke dalam SPBU dan melakukan pemeriksaan terhadap truk berwarna merah DB 8352 QL yang sementara melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak 194 liter. Selanjutnya kedua pelaku bersama bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. 

 

(Iboth)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0