Next Post

Korban Berharap PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Bertanggung Jawab Atas Kerugian yang Dialami

Screenshot_20230616-200725_Google

 

MANADO Kabarpost.com – Mencuatnya kasus kehilangan uang nasabah yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk. dalam kerja sama dengan agen Swita Glorite Supit masih terus bergulir.

Para korban yang mewakili diri mereka sendiri dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum mereka Jimmy Lietungan dan Kiddy Christophel, Grubert Ughude SH MH, mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi tersebut bekerja sama dengan agen Swita Glorite Supit dalam memasarkan produk asuransi, terutama produk asuransi power save, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Keagenan. Orang yang mewakili perusahaan dalam perjanjian tersebut adalah Jos Chandra Irawan, yang menjabat sebagai Chief Agency Officer.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, baik PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG maupun Swita Glorite Supit sebagai agen sepakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama Keagenan yang merupakan perjanjian baku perusahaan. Namun, dugaan bahwa PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan muncul, terutama dalam hal pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap agen Swita Glorite Supit. Selama periode 2017-2020, agen Swita Glorite Supit diduga melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan perusahaan turut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para nasabah.

Menariknya, pada periode yang sama, agen Swita Glorite Supit beberapa kali mendapatkan penghargaan sebagai agen terbaik dan diangkat oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) untuk wilayah tugas Sulawesi. Hal ini menunjukkan adanya kerjasama yang erat antara perusahaan dan agen Swita Glorite Supit. Fakta ini juga terungkap dalam persidangan perkara pidana, di mana agen Swita menggunakan sarana, merek/logo, dan piranti lunak komputer milik PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dalam memalsukan identitas para korban dalam transaksi, termasuk dokumen SPAJ, KTP, dan data rekening bank yang diinput ke dalam sistem perusahaan oleh agen WELHELMINA TICOALU yang berperan sebagai admin pada PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Cabang Manado. Dalam dokumen SPAJ, terdapat juga agen bernama EUNIKE PRISKA LONGDONG sebagai agen penutup.

Perjanjian Kerjasama Keagenan menegaskan bahwa agen harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan jika ingin menggunakan karya cipta, paten, merek, logo, atau piranti lunak komputer perusahaan. Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa agen Swita Glorite Supit banyak menggunakan sarana kantor milik perusahaan, termasuk beroperasi di gedung yang sama dengan kantor PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Cabang Manado. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG tidak melakukan pengawasan dan pengendalian yang memadai terhadap agen Swita Glorite Supit, seolah-olah mempekerjakan WELHELMINA TICOALU sebagai admin PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Cabang Manado.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran awak media, terungkap bahwa dua keluarga korban telah melakukan 27 kali transaksi penyetoran premi ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. Totalnya Rp82.253.000.000.

Sekitar dua minggu setelah penyetoran premi tersebut, para korban menerima polis asuransi dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG melalui agen Swita Glorite Supit yang mereka ketahui sebagai Kepala PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Cabang Manado. Namun, perusahaan tidak pernah memastikan atau mengkonfirmasi kepada para korban terkait penyetoran premi, penerimaan polis, atau jatuh tempo masa garansi investasi.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib memastikan bahwa pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah menerima polis dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah pembayaran premi atau kontribusi dan pertanggungan dinyatakan diterima. Namun, berdasarkan pengakuan para korban, PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG tidak pernah memastikan kepada mereka sejak pembayaran premi sampai diterimanya polis. Bahkan setelah munculnya masalah terkait polis yang dimiliki oleh para korban, perusahaan tidak pernah menghubungi mereka.

Semua fakta yang terungkap dalam persidangan pidana dan perdata menunjukkan bahwa para korban mengharapkan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG bertanggung jawab atas kerugian yang dialami. Para korban bersedia menyelesaikan masalah secara damai dengan meminta pengembalian jumlah premi yang telah disetor beserta bunga yang telah disepakati. Namun, hal ini tidak termasuk kerugian materiil dan immateriil yang telah dijatuhkan dalam persidangan perdata yang saat ini sedang dalam tahap banding atas permohonan banding dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan perusahaan.

Hingga saat ini, PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan korban. Korban berharap agar perusahaan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan guna memulihkan kerugian yang mereka alami.

 

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0