MANADO Kabarpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menetapkan dua tersangka dengan inisial SK adan RI sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yakni, Ikan Kaleng oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Hal ini dikatakan, Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH di lobby kantor Kejari Manado, Kamis (21/9/2023).
“Kajari Manado sudah menetapkan berdasarkan dengan Surat Penetapan Nomor: TAP-3218/P.1.10/Fd.2/19/2023 untuk tersangka SK alias Kaawoan dan Surat Penetapan Nomor: TAP-3219/P.1.10/Fd.2/19/2023 tanggal 18 September 2023 untuk tersangka RI alias Rully,” kata Kepala Kejari Manado dampingi Kepala Seksi Intelejen, Hijran Safar SH MH kepada sejumlah awak media.
Kepala Kajari mengatakan, saat ini kedua tersangka telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun, keduanya tidak hadir.
“Kami telah melakukan panggilan, namun keduanya tidak hadir hingga sore ini. Dan untuk sementara, tersangka masih dua orang saja, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lanjutan. Kerugian negara diperkirakan sekitar 7,5 Miliar,” ujar Kepala Kajari.
Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka SK, Adv. Anace Agustina Padang yang mewakili saat ditemui di halaman Kejari Manado mengungkapkan, pihaknya telah menerima panggilan sebagai tersangka dari Kajari Manado. Dirinya memastikan kliennya tidak bisa hadir karena ada tugas diluar daerah.
“Ini surat panggilan yang pertama, sebagai tersangka. Jadi saya sebagai penasehat Hukum mewakili beliau (SK, red) karena masih ada tugas di luar daerah. Sebelum mendapatkan surat panggilan, beliau sudah dalam tugas kantor,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, SK telah berangkat sejak hari selasa 19 September 2023. Dan saat ini, klienya sudah mengetahui tentang surat panggilan tersebut.
“Beliau sudah tau akan surat panggilannya. Jika klein saya berada di Manado pasti sudah memenuhi panggilan ini. Rencananya beliau akan datang pada hari Minggu 24 September 2023,” pungkasnya.
(Reza)