MANADO Kabarpost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik. S.H., M.H., CGCAE bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffry Maukar, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu secara virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Donal Batalipu yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.Adapun kasus posisi tersebut yaitu bermula pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di rumah Saadia Makalalag di Kelurahan Poyowa Besar Satu Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, Tersangka Donal Batalipu telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Abdul Haris Pontoh, dimana perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara antara lain sebagai berikut :
– Awalnya Tersangka bersama AGIM pergi ke warung milik yang beralamatkan di Desa Kobo Kecil untuk membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor, pada saat Tersangka dalam perjalanan kembali pulang ke rumah setelah membeli rokok,Tersangka melewati rumah dari Saadia Makalalag, tepat didepan pintu rumah dari Saadia Makalalag, dimana Tersangka melihat saksi korban berada didalam rumah tersebut bersama saksi Hendra Batalipu berdiri menghadap kearah Tersangka.
– Selanjutnya Tersangka menegur saksi korban dengan mengatakan “kita so bilang janagn mo datang di rumah ini” artinya “saya sudah bilang jangan datang di rumah ini”,mendengar perkataan tersebut, saksi korban hanya diam, lalu tiba-tiba Tersangka langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tanagn kanan yang terbuka (menampar) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian telinga sebelah kiri saksi korban, kemudian pada saat saksi korban berjalan menuju ke pintu keluar rumah, Tersangka tiba-tiba langsung memukul saksi korban dengan siku sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada bagian kepala belakang sehingga saksi korban terbentur di sudut dinding sehingga mengalami luka robek dan berdarah.
– Bahwa akibat perbuatan Tersangka, saksi korban mengalami luka robek berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu Nomor : 445/RSUD-KK/106/IV/2024 pada hari Senin tanggal 20 April 2024 pukul 02.20 WITA yang ditanda tangani oleh dokter I Made Bimatara.
Dari ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama Tersangka Donal Batalipu untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga Tersangka.
Bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H beserta Kasipidum Kejari Kotamobagu.