MANADO Kabarpost.com – Penyidik Satuan Tugas Money Politik Polda Sulut remi menetapkan oknum caleg PDIP Jeane Laluyan sebagai tersangka kasus politik uang. Hal ini dibeberkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan persnya, Selasa (27/02/2024).
Kata Kabid, penetapan oknum caleg DPRD Provinsi Sulut ini sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti. Dalam pengungkapan kasus ini, selain Jeane, penyidik Polda Sulut juga menetapkan lima orang tersangka. Mereka berinisial FA, HP, JW, SH dan RM.
“Penyidik menetapkan enam orang tersangka. Untuk berkas perkara lima tersangka (FA, HP, JW, SH, RM) sudah P21 (lengkap), dan hari ini akan kita tahap dua (menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” kata Kabid didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.
Para tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tandas Kabid.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal ketika Satgas Money Politik Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW. Mereka diciduk ketiga membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka Jeane di hari pemilihan nanti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama Jeane caleg DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5.
(*/Adrin)