MANADO Kabarpost.com – Dengan resminya gugatan PMH yang dilayangkan oleh John Hamenda melalui Firma Hukum DR.Santrawan Paparan & Hanafi Saleh and Team. Register No. 220/Pdt.G/2023/PN.Mnd
Hal ini Pertanda Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dari John Hamenda telah resmi dimulai di Kantor Pengadilan Negeri Manado.
“Saya pernah mengalami serangkaian kisah gelap yang sangat menyeramkan +/-20 tahun lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemerdekaan saya direbut semua aset keluarga ludes, sementara keluarga hanya pasrah tak kuasa melawan hegemoni kekuasaan yang sangat powerfull mem buat kami tidak berdaya,” ujar John Hamenda.
“Sekarang telah tiba gilirannya saya akan menguji kebenaran dimeja hijau tepatnya di Kantor Pengadilan Negeri Manado, dan berharap keadilan dan kebenaran akan muncul, walau lambat tapi pasti. Tidak pernah terlambat dan selalu tepat waktu,” tambanya tegas.
Melalui Kantor Pengadilan Negeri Manado akan muncul kebenaran sejati dan stigma yang menempel di pribadi saya sebagai seorang koruptor akan diuji melalui Gugatan PMH.
“Buat saya kebenaran sejati tidak bisa ditutupi. Kita akan lihat semuanya dalam persidangan nanti,” tutupnya.
(Aldrin)