MANADO Kabarpost.com – Sekretaris Kota (Sekot) Bitung, Ign Rudy Theno hari ini, Senin 20 Januari 2025 dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Rudy Theno dipanggil penyidik Kejati Sulut diketahui atas adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.
Saat dikonfirmasi, Januarius mengatakan sejunlah pejabat di lingkup Pemkot Bitung diperiksa hari inj oleh penyidik.
“Benar hari ini jaksa penyidik pada Kejati Sulut ada melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat di lingkup Pemkot Bitung,” ujar Januarius, Senin 20 Januari 2025.
Tidak hanya Sekkot, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung Frangky Sondakh juga diketahui turut dipanggil hari ini.
“Mereka dipanggil sehubungan dengan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran THL dan pengadaan barang jasa pada Pemkot Bitung,” tukas Januarius.
Diketahui, pemeriksaan keduanya terkait sehubungan dengan Penyelidikan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pegawai, Tenaga Harian Lepas (THL), dan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Daerah Kota Bitung Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Juni 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print : 10/P.1/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
(*/Aldrin)