Next Post

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Pendeta Berinisial MK Dilaporkan ke Polda Sulut

IMG-20240708-WA0047

MANADO Kabarpost.com – Seorang warga Manado, Fanny Sengkey, melaporkan oknum pendeta berinisial M-K ke Polda Sulut atas dugaan pencemaran nama baik fitnah yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah, Senin (08/07/2024). Laporan ini dibuat Fanny setelah merasa nama baiknya dicemarkan oleh tuduhan yang tidak berdasar.

Sengkey menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh oknum pendeta tersebut telah merusak nama baiknya di mata masyarakat yang disebarkan melalui media sosial.

“Tuduhan ini sangat merugikan saya, baik secara pribadi dan keluarga, Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk mengambil langkah hukum demi keadilan,” kata Fanny kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (08/07).

Dalam laporannya, Fanny menyebutkan bahwa oknum pendeta tersebut telah menyebarkan informasi palsu kepada jemaat dan masyarakat sekitar, yang mengakibatkan Fanny dan keluarga mengalami kerugian moral.

“Informasi yang disebarkan tidak benar dan sangat merugikan. Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pendeta yang seharusnya menjadi panutan moral bagi masyarakat, dia menyayangkan adanya tuduhan seperti ini, dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.

“Jadi mengenai objek ini ada di kelurahan Malalayang I Timur, Lingkungan 6, mengenai bidang tanah yang mereka anggap dengan dasar SHM sudah merasa kuat dan saya hanya menggunakan register Desa tahun 1931, maka dari itu mereka mengambil langkah membuat laporan kepada pihak kepolisian kemudian tidak berlanjut karena proses perdata berjalan sehingga masuk ke Pengadilan,” jelas Sengkey.

Menurut Fanny, kasus tanah ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra oleh mahkamah agung.

“Jadi dalam gugatan itu saya menang. Gugatan itu tahun 2022, barusan selesai di mahkamah agung, putusan mahkamah agung tingkat kasasi keluar tahun 2024, ini sudah sah menjadi hak milik dari keluarga saya atas nama Regina Sambuaga, luas tanah 14.250 meter persegi,” pungkasnya.

(*/Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0