MINSEL Kabarpost.com – Sempat viral di media sosial (medsos), aksi tak terpuji oknum guru sekolah menengah di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kini telah memasuki tahap penyidikan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa siang (12/10/2021).
“Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya Mau buat laporan,” ungkap AKP Rio.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. “Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Adapun terduga pelaku MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Diketahui sebelumnya terduga pelaku MT melakukan aksi cabul dengan meremas payudara siswinya saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Aksi ini kemudian ramai di media sosial.
Sedangkan Dari Pimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan SMA/SMK Minsel Mitra Max Lengkong sendiri telah melakukan BAP terhadap oknum Guru yang sebagai terduga pelaku perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap siswinya.
” Kami sudah memeriksa tersangka yang di duga melakukan tindakan Amoral terhadap siswinya, saat di tanyakan kepada yang bersangkutan apakah perbuatan tersebut benar adanya di lakukan, dia menjawab itu tidak benar, tetapi kami sudah mendapatkan keterangan dari saksindan sebagai korban mengakui bahwa perbuatan tersebut benar adanya dan sudah sekian kali di lakukan terhadap beberapa siswi, namun demikian pihak kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajid untuk melakukan penyilidikan lebih lanjut dan mendalam, apabila dari pihak kepolisian menetapkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan, maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknun guru sesuai dengan aturan kode etik kepegawaian dan undang undang yang berlaku.” Tutup Max.
(Fanly)