Next Post
IMG-20230323-WA0004
IMG-20221112-WA0007
https://www.kabarpost.com/wp-content/uploads/2021/08/cropped-logo-kabarpost.jpg

Sang Kapten Kapal Cargo Mengalami Kesialan di Karenakan Kehilangan Surat Penting 

IMG-20210924-WA0020

 

MINSEL Kabarpost.com – Sungguh sangat sial yang di alami seorang kapten kapal bernama Johanes Onthoni warga desa semper barat kecamatan cilincing. Pasalnya saat melakukan perjalanan dari inobonto ke amurang tujuan politekni pelayaran Amurang, dalam rangka memperbaharui sertifikat pelaut yang sudah mau habis masa berlakunya, malah mengalami kesialan saat melakukan perjalanan. Kamis. (24/09/21)

Begini ceritanya, pada tanggal 06 September 2021 saat sang kapten melakukan perjalanan menuju ke amurang, membawah beberapa dokumen sebagai persyaratan nanti untuk melakukan pendaftaran di sekolah pelayaran Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, salah satu dokumen yang di bawah dalam bentuk map merah berisikan Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK), malah jatuh tanpa di sadarinya.

Setelah tiba di tempat tujuan, pas mau mendaftar dan persiapkan dokumen persyaratan, sang kapten mengecek dokumen tersebut, dilihatnya dan di carinya sebuah map merah sudah tidak ada di tas yang di bawahnya, sontak kaget dan bingung tidak ada.

Pada saat itu sang kapten mengalami kepala pusing dan bingung memikirkan dokumen yang sudah tidak ada di tangannya, karena itu salah satu persyaratan untuk memperbaharui sertifikat pelaut yang sudah hampir habis masa berlakunya. Rencana dan kenginannya pupus di tengah jalan di karnakan kehilangan dokumen penting.

” Nggak tau mengapa, saya bisa kehilangan surat tersebut, mungkin karena kelalaian saya sehingga saya tidak cermat dan teliti untuk menjaga dokumen saat melakukan perjalanan, karena dokumennya sudah hilang, maka saya harus membuat yang baru lagi, tetapi persyaratan untuk membuat STTPK harus membuat surat kehilangan kepolisian dan di haruskan untuk di muat di pemberitaan media cetak atau on line.  Oleh sebab itu saya meminta kepada wartawan untuk membuat berita kehilangan, sebagai bukti persyaratan untuk permohonan penerbitan kembali Surat STTPK di badan diklat yang menerbitkannya, untuk persyaratan pengajuan penerbitan kembali.” Ungkap kapten.

Terinformasi bahwa surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bernomor SKET/311/IX/
2021/sek-blg. Keluaran Polisi Daerah Sulawesi Utara Resor Bolaang Mongondow Sektor Bolaaang.

 

(Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0