Next Post

Umumkan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD, Ini Penjelasan Lengkap KPU Sulut

IMG_20221208_081841

MANADO Kabarpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Pengumuman Nomor : 447/PL.01.4-Pu/71/2022 Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini dikatakan, Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon.

“KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa, pertama, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024,” kata Tinangon, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan Tinangon, Provinsi Sulawesi Utara yaitu: Syarat Dukungan Minimal Pemilih Jumlah DPT : 1.831.867, Jumlah Dukungan : 2.000. Syarat sebaran Kabupaten/Kota: Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota, Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota

“Untuk poin nomor dua, Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon). Sementara poin ke tiga, tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut,” jelas Tinangon.

Tinangon menambahkan, adapun poin yang ke empat yang harus dipenuhi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Poin yang ke empat, yakni waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022,” pungkas Tinangon.

(Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0