Next Post

Terkait Korupsi PT Air Manado, Majelis Hakim Putuskan Terdakwa Joko Suroso Divonis Lima Tahun Penjara

IMG_20231024_202541

MANADO Kabarpost.com – Terkait korupsi PT Air Manado tahun 2005, yang dilakukan terdakwa Joko Suroso, akhirnya Majelis Hakim memvonis lima tahun penjara, pada putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (24/10/2023).

Dimana, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yakni, 10 tahun penjara. Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut. Joko divonis lima tahun penjara, dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.

Selain itu, terdakwa Joko juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar, yang kalau tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara.

“Apabila harta benda terdakwa tak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Agus Dharmanto.

Meskipun begitu, terdakwa Joko Suroso tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Tim kuasa hukum Joko Suroso yakni, Reynald Pangalila dan Agnes Pangau mengatakan, majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan dalam kasus tersebut. Ia juga mengatakan dalam vonis tersebut hakim hanya berpatokan pada dakwaan saja dan tak melihat fakta persidangan yang terungkap. Menurut Reynald, hakim juga menyebutkan bahwa draft kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda juga dibuat oleh terdakwa Joko Suroso.

“Banyak fakta sidang yang terabaikan. Makanya kami langsung putuskan untuk ajukan banding. Padahal faktanya klien saya tidak pernah membuat draft tersebut. Bahkan baru berkenalan dengan mantan Ketua DPRD Manado didalam Rutan,” ungkapnya.

Meski divonis jauh dari tubuh JPU, kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan akan mengajukan banding.

“Kita ajukan banding. Karena ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim,” tegasnya.

(Reza)

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0