Next Post

Terkait Kasus Perdagangan Bayi, Kadis P3A Manado Mengecam Pelaku Dukun Beranak

Kadis P3A Kota Manado, Esther Mamangkey
Kadis P3A Kota Manado, Esther Mamangkey

 

MANADO Kabarpost.com – Terkait kasus perdagangan bayi yang baru-baru ini sempat menggegerkan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), terlebih khusus Kota Manado, Kepala Dinas Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Manado, Esther Mamangkey ikut angkat bicara.

Dimana, bertempat diruang kerjanya, Senin (11/10/2021), Kadis P3A Kota Manado mengecam kasus perdagangan bayi oleh tersangka dukun beranak ilegal.

“Soal perdagangan bayi yang baru saja viral diberbagai media yang telah diusut oleh Polda Sulut, tentunya Dinas P3A kota Manado, mengecam keras adanya hal tersebut,” kata Mamangkey kepada media Kabarpost.com.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Forum Anak Kota Manado, Faiz Ardafi Umar berharap, dari pemerintah, dinas instansi terkait dan aparat kepolisan bisa lebih meningkatkan Kamtibmas.

“Maka dari itu, kami berharap kepada dinas serta aparat kepolisian harus bisa memperkuat dan meningkatkan Kamtibmas. Karena kasus seperti ini, bisa saja terjadi dari tingkat lingkungan, kecamatan dan kelurahan untuk memberdayakan para ketua-ketua lingkungan yang ada, agar supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Umar.

Perlu diketahui, kasus perdagangan bayi di Kota Manado telah di tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dan tersangka yang Wanita berinisial FM alias Cici (38), warga Wanea, telah ditangkap karena menjadi otak perdagangan bayi di Manado.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

 

(Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0