Next Post

Sosialisasikan 2 Perda Ini ke Masyarakat, Youngky Limen Tegaskan Penjabaran Itu Tugas di Pemerintah Kabupaten/Kota

Youngky Limen
Youngky Limen

 

MANADO Kabarpost.com – Sosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kepada ratusan masyarakat Kota Manado khususnya yang berdomisili di Perumahan Manado Permai Kelurahan Ranomut Kecamatan Tikala Kota Manado, Selasa (27/9/2022) malam, Youngky Limen, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan tegas mengatakan bahwa penjabaran kedua Perda tersebut adalah tugas dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ini disampaikan Limen saat diwawancarai sejumlah awak media usai dilaksanakannya Sosialisasi Perda (Sosper) kepada masyarakat.

“Pemerintah pasti tau, termasuk juga pemerintah kota manado pasti sudah tau adanya perda ini. Kalau penjabaran di lapangan itu bukan kewajiban saya. Saya kan cuma bisa mengawal,” tutur Limen.

Lanjut dikatakan Limen, masyarakat berhak menilai apakah pemerintah melakukan penjabaran kedua Perda tersebut dengan baik.

“Kalau penjabarannya bagus, implementasi di lapangan bagus, pasti masyarakat punya penilaian yang bagus juga,” sebut dia.

Limen juga mengatakan pemilik masyarakat bukan Pemerintah Provinsi melainkan milik Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kalau manado itu walikota. Saya sebagai anggota DPRD yang masyarakat sudah pilih mengharapkan implementasinya itu khususnya manado karena saya dari dapil manado, walikota betul-betul jabarkan sehingga masyarakat itu nyaman dan aman,” tandas Legislator Dapil Manado ini menutup percakapan.

 

(jane)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0