MANADO Kabarpost.com – Mewakili Pangdam XIII/Merdeka, Kepala Penerangan Kodam XIII/Merdeka Letkol Arm Benny Hendra Suwardi menghadiri kegiatan diskusi bersama, terkait Implementasi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara, yang di selenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Jumat (4/11/2022) di Aula Radio Montini Manado.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis yang biasa diperingati setiap tanggal 2 November. Kegiatan dibuka oleh Ketua AJI Manado Fransiskus M Talokon.
Dalam kesempatan itu Talokon menyampaikan bahwa, perlu adanya diskusi walaupun di Indonesia telah memiliki Undang-undang terkait pers.
“Namun masih ada tindakan-tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ungkapnya.
Lebih lanjut Taloko menjelaskan bagaimana jurnalis di Indonesia menjadi korban kekerasan dan diskriminasi karena berita yang dibuat seperti situs konde.co yang tak bisa diakses usai memberitakan kasus perkosaan di salah satu kementerian, handphone jurnalis di Jeneponto dilempar Ketua Bawaslu setempat, dan dihapusnya data liputan 2 jurnalis Papua yang meliput sidang militer.
“Khusus di Sulawesi Utara baru-baru ini adalah terkait kasus wartawan dijemput polisi di Tomohon karena berita. Ini yang membuat AJI Manado kemudian menggelar diskusi bersama lembaga negara terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik seperti yang telah diatur di UU Pers dan MoU Dewan Pers,” ungkapnya.
Kegiatan yang digagas oleh AJI Manado tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu, Direktur LBH Pers Manado, Ferley Bonifasius Kaparang dan Ahli Pers Dewan Pers, Yoseph E Ikanubun yang juga Majelis Etik AJI Manado.
Selain itu dalam paparan Ferley Bonifasius Kaparang menyebutkan tentang perlindungan kerja jurnalistik, peran LBH Pers jelas, di mana mereka akan mengawal proses hukum yang melibatkan jurnalis, selama kasus tersebut berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik.
“Ada beberapa hal yang perlu dilihat terkait pendampingan hukum, seperti jika ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya cari keuntungan pribadi atau yang melanggar kode etik, tentu ada pertimbangan lain dari LBH Pers,” katanya.
Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers Yoseph E Ikanubun menjelaskan tentang alur sengketa pers di Indonesia. Menurutnya, mekanisme awal jika ada keberatan terkait pemberitaan atau karya jurnalistik, diselesaikan terlebih dahulu dengan pemberian hak jawab.
“Jika ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Dewan Pers terkait produk jurnalistik itu,” tukasnya.
Kapendam XIII/Merdeka Letkol Arm Benny Hendra Suwardi dalam keterangannya mengatakan, media massa memiliki nilai yang strategis selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi untuk masyarakat luas, dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Selain itu TNI juga memiliki tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semua itu tidak bisa dilakukan dengan sendiri oleh TNI, harus juga bersinergi dengan para media pers yang tugasnya sebagai pemberi informasi kepada masyarakat.
“Untuk itu diskusi ini sangat penting, kita TNI khususnya Kodam XIII/Merdeka lebih mengetahui dan memahami tentang perlindungan kebebasan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan informasi TNI dan peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers,” ungkap Benny.
Kegiatan dihadiri oleh Kasiintel Kasrem 131/Santiago Kolonel Inf Sandy, Kepala Penerangan Lanud SRI Letkol (Sus) Michiko Moningkey, Kadispen Lantamal VIII Manado Mayor Laut (KH) Martdiamus Samuel, Dir Intelkam Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Albert Sihombing, Kasie B Intel Kejati Sulut Berty Wongkar, Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, Kasubbag Humas Bawaslu Yovan Rasu dan sejumlah utusan lembaga lainnya.
(*/Ain)