Next Post

Seriyanto ; Pajak galian C sebesar 847 juta terkait pembangunan Bandara Lolak tidak melihat ijin namun objek

IMG_20230720_120929

BOLMONG Kabarpost.com – Seriyanto ST Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow mengklarifikasi terkait pungutan pajak pada pihak pengembang Bandara Lolak.

 

Saat di temui kamis (20/07/2023) di Kantor BKD, Seriyanto menyatakan bahwa memang benar bahwa pihak BKD telah menarik Pajak Minerba atas Galian C sebesar kurang lebih Rp.847.000.000 kepada 2 perusahaan yang ada di Bandara.

Pajak yang di tarik itu berdasarkan Pergub dan Perbup.

” Kami di berikan tugas untuk mengumpulkan retribusi dan pajak dan pengelolahnya adalah BKD sendiri. Sebagai pengelolah kami menyurati semua pihak yang telah mengambil potensi di Bolaang Mongondow baik itu perorangan, badan, usaha yang kami temui di lapangan tanpa memandang ini punya siapa. Kami hitung dan liat sesuai data ini masuk di pajak apa, dan ada beberapa objek pajak yakni pajak Reklame, Restaurant, PBB, juga Objek Minerba. Nah berdasarkan Objek Minerba inilah kami melakukan pungutan berdasarkan Undang-undang koridor ” Jelasnya.

 

Namun ketika di tanyai persoalan ijin Galian C Seriyanto menjelaskan bahwa BKD tidak melihat ijin, yang di lihat adalah objeknya artinya BKD tetap memungut pajak tanpa harus mengetahui apakah perusahaan itu sudah mengantongi ijin atau belum karena menurutnya persoalan ijin adalah urusan dari perijinan bukan dari BKD.

 

Dan terkait dengan pernyataan salah satu anggota dewan perihal pertanyaan kepada pengembang Bandara tentang tidak adanya retribusi pengembang Bandara kepada pemerintah Bolmong, Seriyanto juga menjelaskan bahwa nantinya yang di laporkan oleh BKD adalah PAD Bolaang Mongondow namun jika DPRD meminta rinciannya terkait pembangunan Bandara maka BKD siap menjelaskan.

 

Juga terkait ketidaktauan Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit yang sebelumnya di sampaikan oleh Ormas Inakor juga di benarkan oleh Staf Ahli Bupati bahwa Bupati tidak mengetahui adanya pajak galian C dan tidak memerintah memungut pajak galian C, Seriyanto membenarkan hal itu dan menjelaskan bahwa awalnya yang kami surati adalah PPK pembangunan Bandara untuk meminta RAB agar bisa di hitung berapa banyak material yang telah di ambil dari alam Bolmong, kemudian kami hitung dan langsung mengirim kepada PT.Indra Jaya dan PT.Agro Bio Organic agar membayar pajak galian C kepada rekening daerah.

 

Sementara itu sesuai pernyataan Oktavianus Pertuack persoalan 13 bukit yang di nyatakan Obstacle yang seharusnya adalah tanggung jawab pemerintah Bolaang Mongondow.

” Ada MOU antara pemerintah daerah bersama Kementerian Perhubungan perihal 13 bukit yang seharusnya di cutting oleh Pemda, namun kami telah mengambil langkah cepat untuk melakukan catting bukit karena menghalangi pembangunan Runway, dan material dari hasil cutting bukit ini di pergunakan untuk penimbunan landasan. Material inilah yang di pungut pajak Galian C, padahal kedua perusahaan yang menjadi tanggung jawab kami tidak mengantongi ijin galian C ” Jelas Okta

(Mike)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0