Next Post

Sachrul Sebut Perusahaan Tambang PT ASA Menghambat Pembangunan BOLTIM

Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto

 

BOLTIM Kabarpost.com – Perusahaan Tambang Emas PT Arafura Surya Alam (ASA), di kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini dipertanyakan Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim Terkait Tanggungjawab Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya, BPHTB yang menjadi kewajiban pihak perusahaan hingga saat ini belum juga diselesaikan, padahal perusahaan tersebut sudah mulai melakukan protes ganti rugi lahan sejak beberapa tahun lalu.

“PT ASA harus segera memenuhi kewajibannya ke Pemda Boltim. BPHTB merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” Ungkap Bupati Boltim, Jum’at (1/7/2022).

Dirinya juga mengatakan, hal ini harus diseriusi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Hasil audit BPK, ada penerimaan daerah lewat BPHTB, namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari PT ASA untuk membayarnya. Saya minta perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka,” Tegas Sachrul.

Sachrul menambahkan, langkah yang dilakukan PT ASA akan menghambat pembangunan di Kabupaten Boltim.

“BPHTB ini akan kita gunakan untuk pembangunan daerah, jika hal ini belum tuntaskan, artinya PT ASA menghambat pembangunan di Boltim,” Jelasnya

Sementara itu, hal yang sama juga dikatakan Asisten I Pemkab Boltim Priyamos. Dirinya mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini.

“Saya mewakili pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA Kamis kemarin, namun total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,”Terang Priyamos

Ia juga meminta agar jangan ada hal-hal yang sengaja ditunda bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan.

“Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Namun yang terjadi di lapangan sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,”, Kata Priyamos.

Hasil penelusuran media, sudah sebanyak 1.917.564,78 m² yang sudah selesai dilaksanakan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT ASA kepada masyarakat di lima desa yakni Desa Bulawan, Bulawan Satu, Bulawan Dua, Kotabunan dan Kotabunan Barat.

Perlu diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

 

(Apunk)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0