Next Post

Masyarakat Desa Tiberias meminta Camat Poigar mundur dari jabatannya bersama PLT Sangadi Tiberias

IMG-20230727-WA0088

BOLMONG Kabarpost.com – Puluhan masyarakat Desa Tiberias, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow yang tergabung dalam Aliansi Aksi Damai Masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Poigar dan kediaman Sangadi Definitive Abner Patras, Kamis (27/072023).

 

Aksi Damai yang dipimpin langsung Ketua DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Sulut Noldi Poluakan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) berjalan aman dan tidak ada tindakan anarkis, meskipun di ketahui Camat Poigar Alfina Sumenda sedang berada di Propinsi Gorontalo mengikuti DIKLAT PIM III.

 

Dari pantauan Awak media dalam aksi tersebut mereka menuntut dan meminta untuk menangkap dan Pecat Camat Poigar (Alfina Sumenda) Bersama Sekdes atau PLT Sangadi Tiberias, Atas Dugaan Tindakan Korupsi dan Pembiaran Mal Administrasi Dana Desa Tiberias.

Dalam Orasi yang disampaikan oleh Korlap dan Juga masyarakat bahwa mereka sangat kecewa dan marah atas tindakan pengambilan keputusan Pemkab Bolmong yang menerbitkan SK Bupati Bolmong No.526 tahun 2022 tanggal 14 November 2022, hal itulah yang menjadi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan adanya tindakan demikian masyarakat telah menjadi resah dan asbab dari tindakan masyarakat Desa Tiberias melakukan Aksi damai membawa Tuntutan kepada Camat yang merupakan perpanjangan tangan dari Bupati Bolmong sebagai berikut :

1. Segera memulihkan kembali jabatan Sangadi Definitive atas nama Abner Patras sesuai dengan perintah Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yang mana petikan putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung, Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP. dengn Nomor 3006 K/Pid.Sus/2023.

2. Meminta kepada Camat agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian kepada Antek-antek oknum aparat desa Tiberias karena telah meresahkan Masyarakat

3. Mengusut Tuntas Dugaan Mal Administrasi terkait Dana Desa 2022-2023.

 

Usai melakukan Tuntutan masyarakat dalam aksi damai itu Ketua DPD LSM BAKORNAS Sulut Noldi Poluakan menyampaikan Aspirasinya.

” Saya sebagai Ketua DPD LSM BAKORNAS Sulut mewakili suara rakyat meminta kepada Pemkab Bolmong dalam hal ini Camat Poigar sebagai perpanjangan tangan Pemkab Bolmong, agar supaya tuntutan ini jangan dibiarkan berlarut-larut harus segera di respon, hentikan keresahan masyarakat, agar masyarakat tidak akan datang lagi melakukan aksi damai seperti ini ” Tegas Noldi.

 

Selesai melakukan Aksi Damai dikantor Kecamatan, Aliansi masyarakat desa tiberias menuju kediaman Sangadi Definitive Abner Patras dan memintanya agar segera untuk:

1. Mengambil alih secara De Facto Pemerintahan yang ada di Desa Tiberias, jika tidak maka setiap harinya mereka akan datang untuk berteriak.

2. Segera mengeluarkan Surat Pemecatan terhadap antek-antek Oknum Perangkat Desa yang meresahkan masyarakat Desa Tiberias.

 

Atas permintaan itu Abner menjawab kepada Masyarakat yang melakukan aksi damai.

” Untuk permintaan Kalian bahwa saya harus mengambil alih secara De Facto pemerintahan Desa ini, itu sah-sah saja karena itu perintah Hukum sesuai keputusan pengadilan, dan saya belum menerima SK pemberhentian Sangadi Definitive Desa Tiberias. Namun untuk permintaan yang kedua, saya mohon kepada kita semua agar mengikuti prosedurnya sesuai Hukum, karena negara kita adalah negara Hukum, tentu saya harus melakukan permohonan untuk Rekomendasi di Kecamatan dan Pemkab Bolmong agar dikeluarkan SK Pemberhentian secara resmi kepada antek-antek Oknum Aparat yang meresahkan masyarakat ” jelas Abner.

 

Sementara itu Camat Alfina Sumenda ketika di mintai konfirmasi lewat Via WA, tentang Aksi Damai yang telah terjadi dikantor Kecamatan Poigar. Alfina menjelaskan jika aspirasi dari masyarakat Desa Tiberias akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk ditindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

” Sebagai informasi bahwa selaku Pemerintah Kecamatan, sejak mendengar Saudara Abner Patras sudah bebas, sebenarnya mengikuti kode etik Pemerintah, Pak Abner harus melapor ke Camat Poigar bahwa beliau sudah bebas. Tapi walau demikian, saya sudah berinisiatif terlebih dahulu menyurat ke Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam hal ini Bupati dan Dinas PMD supaya dapat mengambil keputusan yang akurat dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ” Jelas Alfina.

Alfina juga menambahkan bahwa tindak lanjut Surat Keputusan sementara berproses dan terinformasi sedang dikaji bagian hukum.

(Mike/Jul)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0