BOLMONG Kabarpost.com – Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat Desa Tiberias Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), untuk melaporkan oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa/Sangadi Tiberias Kecamatan Poigar Bolaang Mongondow, terkait adanya laporan Nomor : Lp.XIV/LSM/DPP/KNM/VII/2023. tentang dugaan Penyalahgunaan wewenang sebagai PLT Sangadi Desa Tiberias (24/07/2023).
Kepada Wartawan Sekjen Kibar Nusantara Merdeka (KNM) Yohanis Missah Sabtu (29/07/2023) mengatakan, bahwasahnya laporan masyarakat yang sudah dikaji, dan atas dasar kajian itulah LSM KNM membuat laporan resmi ke Kejati Sulut.
” Setelah kami mempelajari dan mengkaji apa yang menjadi dasar laporan masyarakat, sangat diduga kuat oknum PLT Kepala Desa Tiberias Raimon Maikel Elias memanfaatkan SK Pelaksana Tugas Sementara, yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati Bolaang Mongondow 14 november 2022, oleh sebab itu yang bersangkutan kami menduga ada indikasi pidana terkait proses pencairan Dana Desa (DD) yang ada di Desa Tiberias ” ujar Yohanis.
Yohanis juga menegaskan bahwa yang menjadi poin penting yakni oknum PLT Desa Tiberias harus belajar aturan, sebab jabatan Kepala Desa yang sah dan Definitve itu adalah Abner Patras.
” Abner Patras adalah Sangadi yang dipilih oleh rakyat dan sudah dilantik oleh Bupati Bolaang Mongondow pada tahun 2022 seharusnya wajib mengetahui kebijakan didesa tersebut, walaupun yang bersangkutan diberhentikan sementara karena masih dalam proses persidangan terkait masalah yang ia hadapi, namum pada akhirnya pengadilan memutuskan Kepala Desa Abner Patras bebas murni dan tidak bersalah ” jelas Yohanis.
Sekjen LSM KNM juga mengatakan bahwa dengan kesempatan itulah oknum PLT seenaknya membuat kebijakan tanpa koordinasi dengan Kepala Desa Abner Patras meskipun dia dalam proses persidangan.
Disela-sela pernyataan Sekjen LSM KNM menjelaskan tentang dasar poin-poin penting yang menjadi Dugaan Penyalahgunaan wewenang oknum PLT Desa Tiberias adalah sebagai berikut :
1. Dasar Keputusan Pejabat Bupati Bolaang Mongondouw Nomor 526 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Sekertaris Desa Tiberias Kecamatan Poigar atas nama RAIMON MAIKEL ELIAS untuk melaksanakan Tugas dan Kewajiban Sangadi Desa Tiberias.
2. Bahwa atas Dasar Surat Keputusan pada tanggal 14 November 2022 tersebut, maka PLT Sangadi Desa Tiberias Raimon Maikel Elias, jadikan dasar Hukum untuk mencairkan Dana Desa tanpa sepengetahuan atau persetujuan Sangadi Abner Patras, selaku Kepala Desa Tiberias yang sah.
3. Oknum PLT Sangadi Raimon Maikel Elias diduga dengan “sengaja” Mengganti atau merubah Pesimen Tanda Tangan Sangadi Tiberias Abner Patras dengan Maksud dan Tujuan untuk mencairkan Dana Desa Tiberias.
4. Oknum PLT Sangadi Raimon Maikel Elias, diduga kuat telah melakukan Penggunaan Dana Desa Tiberias pada hal bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
5. Diduga Ada empat tahap Pencairan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil yang di cairkan oknum PLT Sangadi, yaitu :
1). Tahap 2 Dana Desa Tahun 2022.
2). Tahap 3 Dana Desa Tahun 2022.
3). Tahap 1 Dana Desa Tahun 2023.
4). Tahap 2 Dana Desa Tahun 2023.
Total Kurang Lebih 1,6 Miliar Rupiah.
6. Oknum PLT Sangadi Tiberias Raimon Maikel Elias, juga diduga kuat menggantikan posisi Bendahara desa yang SAH yang di angkat oleh Sangadi definitive Abner Patras, berdasarkan Surat Keputusan Sangadi Tiberias Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Bendahara Desa Elisabeth Veronika Pusung untuk melaksanakan Fungsi Kebendaharaan Tahun Anggaran 2022.
Usai menjelaskan poin-poin diatas yang menjadi dasar tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PLT Sangadi tiberias, Sekjen KNM menyatakan bahwa dugaan itu sangatlah kuat.
” Atas Dasar Laporan yang tertuang dalam poin-poin diatas kami selaku Sosial Kontrol yang melakukan Pengawasan terhadap penggunaan Keuangan Negara Mendukung Kebijakan Pemerintahan yang baik dan bersih maka kami juga mengingatkan kepada Pemerintah Bolaang Mongondow agar lebih memperhatikan aturan yang ada dan segera mengevaluasi lagi kinerja oknum-oknum yang membuat kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Juga kami minta APH agar memanggil pihak terkait ” tutup Yohanis missah.
Hingga berita ditayangkan upaya untuk mengkonfirmasi kepada PLT Sangadi Tiberias belum dapat dihubungi.
(Mike/Jul)