BOLMONG Kabarpost.com – Kasus dugaan tindak Pidana Persetubuan yang menimpah anak di bawah umur terjadi kembali di Daerah Hukum Polsek Bolaang.
Yusdan Paputungan (YP) orang tua korban ketika di mintai keterangan menjelaskan bahwa seminggu setelah membuat laporan polisi, pihak keluarga terlapor sempat datang untuk mediasi
” Keluarga dari terlapor bersama dengan pemangku adat Desa Bantik, Kadus dan RT pernah datang untuk melakukan mediasi di sini ( Rumah dari Kadus 3 Ambang II ) dan dari hasil mediasi itu keluarga terlapor yang menyatakan akan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab. Setelah beberapa hari kami di hubungi pihak polsek untuk mediasi di polsek. Dalam mediasi itu mereka akan memberikan sejumlah uang sebagai uang muka untuk di cicil dan berharap agar kami mencabut laporan polisi, namun Kapolsek Bolaang dengan tegas menolak itu, karena menurut Kapolsek harus di bayar sesuai dengan pembicaraan mediasi di desa Ambang II dan maksud dan tujuan Kapolsek menolak agar permasalahan ini tidak lagi berlanjut. Kapolsek sendiri mengatakan kepada keluarga terlapor memberi waktu paling lama 2 hari , namun sampai saat ini kami tak kunjung menerima kabar ” Kata YP.
Sementara itu Asmidin Damopolii Ketua Investigasi Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, sebagai penerima Kuasa dari keluarga korban menjadi geram atas tindakan dari terlapor.
Menurut Asmidin Keluarga korban telah membuka hati untuk melakukan mediasi, namun sampai saat ini Keluarga terlapor tidak pernah ada komunikasi lagi.
Asmidin lalu melaporkan kepada Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk meminta pendampingan karena di ketahui korban masih berumur 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA.
Asmidin juga meminta agar pihak Kapolres Bolaang Mongondow Cq Kapolsek Bolaang agar dengan segera dapat tersangkakan terlapor kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolsek Bolaang Iptu Bambang Agus Saptono ketika di temui di Polsek Bolaang menegaskan bahwa kasus ini sudah di tahap penyelidikan.
” Kami memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, tetapi jika tidak terdapat penyelesaian maka proses hukum tetap berjalan ” Tegasnya.
(Mike)