BOLMONG Kabarpost.com – Pemerintah Desa Ambang II mengadakan rapat dadakan kamis (24/08/2023) yang di hadiri oleh seluruh perangkat desa dan BPD bertempat di Balai Desa Ambang II.
Rapat terkait surat yang di kirim oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam surat Nomor 1029/D.14/DISDIK/ 2023 Perihal pemberitahuan kepada kepala Desa Ambang II terkait TK Anugerah yang berada di Desa Ambang II.
Di dalam isi surat menerangkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun bidang PAUD dan PNF kabupaten Bolaang Mongondow Melalui aplikasi Dapodik PAUD bahwa sejak tahun 2018 lembaga PAUD TK Anugerah ambang 2 dan KB TK Anugerah Ambang 2 tidak lagi melakukan pengisian dan penginputan (update) Dapodik serta tidak memperpanjang izin operasional.
Sangadi Ambang 2 Supriadi Mokodonseho ketika di hubungi melalui pesan WA membenarkan adanya surat dari dinas dan langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini di desa.Karena menurut sangadi sudah hampir 2 pekan ini dirinya pernah di telpon langsung oleh kabid Paud untuk segerah menutup TK yang tak memiliki ijin operasional itu, namun sangadi tidak dapat berbuat apa-apa karena Sangadi mengharapkan agar kiranya pihak dinas memberikan surat keterangan sebagai pegangan kepada dirinya untuk melakukan penegasan di desa.
Namun hal yang mengcewakan terjadi yakni pemilik dari TK Anugerah Ambang tidak menghadiri rapat semalam.salah satu anggota BPD saat di hubungi merasa kecewa dengan ketidakhadiran ini. Menurutnya pemilik TK Anugerah seperti tidak mengindakan pemerintah Desa. Pada hal pemdes sudah mengirim undangan dan berharap agar pemasalahan ini dapat di meediasi dulu, karena jangan sampai masyarakat membawa perkara ini ke rana hukum.
Sementara itu Asmidin Damopolii Ketua Investigasi Ormas Laki Bolmong menyayangkan sikap dari pemilik TK Anugerah Desa Ambang 2 karena mendirikan satu lembaga pendidikan tanpa mengantongi izin operasional.
” Kenapa Dinas Pendidikan tidak bisa bertindak tegas dengan langsung menutup TK yang berada di ambang 2 ini. Dinas sepertinya memperkeruh keadaan ini karena dilihat dari pemilik TK tersebut adalah mantan pejabat dari Dinas pendidikan itu sendiri. Seharusnya dinas lebih mengawasi adanya lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Bolmong karena kalau dilihat dari perizinan, TK Anugerah ini sudah tidak berizin sejak 2018 tentu selama ini tidak ada pengawasan dari dinas” Tegas Asmidin.
Asmidin juga berencana akan melaporkan Kepada Bupati Bolaang Mongondow karena pemilik TK ini merupakan seorang ASN Kabupaten Bolaang Mongondow yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Bolaang Mongondow tetapi yang terjadi TK yang disebut sebagai pendidikan dasar untuk tumbuh kembangnya anak sepertinya dicoreng oleh seorang oknum ASN apalagi oknum ini adalah mantan dari dinas pendidikan.
” seluruh orang tua murid sejak 2018 yang anaknya bersekolah di TK Anugrah Ambang ini merasa sangat dirugikan karena anak mereka tidak mendapat surat keterangan kelulusan dan ada sebagian yang ditandatangani dan diduga palsu karena menurut Pengakuan dari Kabid PAUD bukan tanda tangan dari ibu Kabid sendiri dan diyakini dipalsukan dalam hal ini para orang tua murid mengaku menyesali menyekolahkan anak mereka disitu karena ketidaktahuan tentang izin operasional. Para orang tua murid akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum karena tidak ada penyelesaian di desa dan diduga pemilik TK Tidak mengindahkan surat panggilan yang diberikan oleh kepala desa sehingga membuat para orang tua jadi geram dan akan melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum dan saya selaku ormas LAKI akan terus mendampingi para orang tua dari anak-anak tersebut.” Tutup Asmidin.
Sementara itu pemilik TK Anugrah Ambang 2 ketika dimintai konfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan bahwa sudah terlambat untuk dimintai konfirmasi terkait perizinan dan menurut informasi yang beredar di masyarakat bahwa pemilik TK tetap mengakui mempunyai perizinan dari Kementerian.
(Mike)