BITUNG Kabarpost.com – Perusahaan tambang raksasa PT Arci Indonesia Tbk (ARCI) merupakan perusahaan induk di bidang pertambangan mineral, seperti emas dan perak. Berkantor pusat di Jakarta, perusahaan ini merupakan salah satu produsen emas terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.
PT Maeres Soputan Mining merupakan anak cabang dari PT ARCI Indonesia TBK yang beroperasi di Minahasa Utara dan Bitung bertahun-tahun dan sudah mengelola tanah ribuan Hektar.
Sangat miris perusahaan yang begitu besar mengelola sistem oligarki dimana hak rakyat kecil terabaikan, ingin menguasai hak rakyat
Betapa tidak hak atas Tanah rakyat di kuasai oleh PT MSM Atau PT TTN tanpa seizin pemilik sertifikat Hak Milik ( SHM) No.135 dengan luas 101 400 M2 dan SHM 136 dengan luas 100.000 M2 Atas nama Herman Loloh yang terletak di perkebunan Kayu Wale pinasungkulan kota Bitung
Yang di ketahui oleh pemilik tanah tersebut tiga tahun terakhir ini di kuasai oleh PT TTN atau PT MSM.sehingg melalui Lsm Barak oleh ketua Boy Barahama bersama para kuasa hukum, Penghiburan Balderas,SH,M.H. bersama dr.Gruber T Ughude, SH.M.H yang telah di kuasakan penuh oleh Neltje loloh 29/10/2023
Olehnya parah kuasa hukum menuntut PT TTN atau PT MSM yang di ketahui Direktur utama David Sompie agar membayar lahan yang di maksud atau mengganti seluruh kerugian yang di timbulkan oleh kegiatan tambang tersebut
Ketua LSM Barak Sulawesi Utara Boy Barahama.,” PT MSM Oligarki sangat tidak berpihak ke rakyat yang ada hanya kepentingan,” tegas boy
Hal yang sama di sampaikan oleh kuasa hukum dari pemegang Sertifikat hak milik Neltje LoLoh Penghiburan Balderas SH,MH,” PT TTN atau PT MSM harus melakukan upaya ganti rugi terhadap atas Tanah milik klein kami,” tegas Balderas.
Sampai berita ini di tayangkan wartawan media ini belum bisay bertemu dengan Direktur utama PT TTN maupun PT MSM. 30/10/2923.
(Aldrin)