MANADO Kabarpost.com – Kasus dugaan pencurian belasan karung lumpur sisa olahan emas di bak penampungan emas PT. SEJ di kawasan Perkebunan Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur menyisahkan fakta menarik.
Pasalnya setelah petugas kepolisian mengamankan sembilan terduga pelaku, muncul kabar kalau insiden pencurian ini ikut melibatkan oknum Brimob di Polda Sulut yang berjaga di PT SEJ.
“Torang ada komunikasi dengan tim pengamanan. Setelah komunikasi lewat telepone, torang pigi bakudapa deng komandan FP alias Freti,” kata salah satu terduga pelaku di Mapolres Minsel, belum lama ini.
Dalam pertemuan di site SEJ itu, terduga pelaku kemudian memberikan satu botol minuman keras jenis captikus kepada Freti oknum anggota Brimob Polda Sulut, serta uang tunai Rp1 juta.
“Torang kase captikus satu botol deng doi satu juta, mar tu doi bukan komandan Freti yang trima tapi depe anak buah. Kita nentau dia pe nama (oknum anggota yang menerima uang Rp1 juta,” tuturnya.
Rencananya lanjut terduga pelaku, lumpur sisa olahan tambang emas tersebut akan diolah di Boltim. Sayangnya dugaan persekongkolan antara pelaku dan oknum Brimob Polda Sulut itu tercium. Aparat Polres Minsel yang mendapan laporan selanjutnya mengamankan pelaku.
Adanya dugaan keterlibatan pelaku pencurian dan oknum anggota Brimob Polda Sulut di PT SEJ mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI) Berty Lumempow.
Menurutnya, aparat penegak hukum yakni, Polres Minsel dan Polda Sulut harus menindak oknum petugas Brimob itu.
”Saya selaku Ketua Umum Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia meminta kepada Kapolres Minsel untuk ikut memproses oknum Brimob yang terlibat, dan jika terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya. Jangan ada perlakuan khusus terhadap oknum polisi yang melanggar hukum,” tegas Lumempow.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.
“Kami telah mengirim panggilan kepada oknum yang bersangkutan melalui Kasat Brimobda Sulut untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan hasil perkembangan penyidikan sesuai keterangan para pelaku,” katanya.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi Jumat (10/12/2021), sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.
Para terduga pelaku datang ke lokasi bak pengolahan tambang emas milik PT. SEJ dengan menggunakan mobil Suzuki Pick Up DB 8677 NA. Secara bersama-sama mereka membuka penutup bak penampungan lumpur, kemudian mengisi lumpur ke dalam 13 karung. Karung berisi lumpur tersebut selanjutnya dimuat ke mobil Pick Up milik Sonny Warga Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Adapun terduga pelaku yang melakukan aksi pidana itu berjumlah 18 orang, namun baru sembilan yang ditangkap, mereka berinisial EP alias Ervil, RI alias Utan, SW alias Sonny, CR alias Tian, FM alias Farli, YD alias Yudi, WS alias Weldy, AD alias Anto dan RM alias Pala.
“Yang lainnya masih buron. Sembilan terduga pelaku ini diamankan di beberapa lokasi berbeda. Ada yang di Desa Tobongon, ada di Desa Modayag dan ada juga di Desa Guaan Kecamatan Modoinding,” kata Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH., M.Kn., dan Kasi Humas Iptu Robby Tangkere dalam keterangan pers Senin (20/12/2021).
Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan dengan menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(JEM)