MANADO Kabarpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, pada Jumat (23/8/2023)
Dari informasi yang diterima kabar pos Manado Kedua pejabat disebut-sebut adalah Kadis Pekerjaan Umum (PU) Rizal Sompotan dan Kaban Keuangan Pemkot Bitung Frangky Sondakh.
Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA.
Terinformasi kedua pejabat tersebut diperiksa terkait masalah proyek pekerjaan Rp 37 Miliar yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga.
Serta masalah, pembayaran THR, Gaji Ke-13, Gaji 14, TPP, 50% Tambahan Sertifikasi, Tamsil Guru, Gaji THL, Gaji TKK Jasa Persalinan Bidan, Insentif Totor yang sempat di demo oleh puluhan ASN Bitung pada beberapa waktu yang lalu.
Terkait adanya pemeriksaan dugaan korupsi ini sudah dibenarkan oleh Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik.
“Iya memang ada pemeriksaan,” jelasnya Jumat (23/8/2024)
Menurutnya kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Oleh karenanya kami tak bisa memberikan keterangan lebih. Nanti kalau sudah pada tahap penyidikan nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.
(Aldrin)