Next Post

Wagub Kandouw Beberkan Sejumlah Nama, Bakal Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe

FB_IMG_1649864898400

MANADO Kabarpost.com – 22 Mei 2022, masa jabatan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe bakal berakhir.

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI, Pemprov Sulut langsung mengirim surat ke Bupati Bolmong dan Sangihe Up Sekretaris Daerah.
Surat dilayangkan Pemprov nomor:100.22.2255/Sekr-Ro.PemOtda, hal pemberitahuan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, tertanggal 07 April 2022 dan memuat tiga poin.

Menurut Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, adapun isinya untuk Bupati Bolaang Mongondow dan Bupati Kepulauan Sangihe, berkenaan dengan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Masa Jabatan 2017-2022, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow dan Bupati Kepulauan Sangihe dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Kedua, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan “Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketiga, sehubungan dengan itu, dimintakan untuk berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan DPRD Kepulauan Sangihe agar segera melaksanakan Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) di atas dan hasil Risalah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Kepada Wartawan, Wagub Kandouw mengungkapkan, Pemprov Sulut sudah menerima surat dari Kemendagri tentang dua kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.
“Isi surat, Pak Gubernur menyiapkan calon untuk diusulkan menjadi penjabat kepala daerah,” katanya, Rabu (13/4/22).

Namun, lanjut Wagub Kandouw, daerah Kabupaten Bolmong dan Sangihe, DPRD harus menggelar rapat paripurna terkait usulan  pemberhentian kepala daerah yang habis masa jabatan ke Kemendagri.

“Kemarin (12 April) Sangihe sudah, kabupaten Bolmong nanti tanggal 18 April,” katanya.

Seiring dengan datangnya surat Kemendagri, Wagub Kandouw mengatakan, Pemprov dengan cepat mengidentifikasi pejabat-pejabat Pemprov yang pantas dan layak, dari segi kepangkatan, kinerja dan track-record sesuai yang diusulkan ke Kemendagri.

“Secara resmi kita akan kirim nama calon setelah tanggal 18 April setelah Paripurna di Bolmong,” ungkapnya.

Wagub Kandouw pun mengungkapkan beberapa nama pejabat Pemprov Sulut yang berpeluang.

“Kalau untuk Penjabat Bupati  Bolmong ada beberapa nama yang akan dikirim, yakni Limi Mokodompit, Abdulah Mokoginta dan Lukman Lapadengan. Sedangkan di Sangihe ada Ibu Rini Tamuntuan, Yani Lukas dan Weldi Poli,” tandas Wagub Kandouw.

(*/Ain)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0