MANADO Kabarpost.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Debie KR Kalalo MSc PH melaporkan, sampai saat ini belum didapati adanya kasus perkembangan situasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Provinsi Sulut, hingga Senin (24/10/2022).
“Sampai saat ini kami belum mendapat laporan terkonfirmasi gagal ginjal akut pada anak di wilayah Sulut,” tegasnya.
Kendati demikian, ia mengaku telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di 15 kabupaten/kota di Sulut.
“Koordinasi dengan kepala dinas kesehatan di 15 kabupaten/kota,” ungkapnya.
dr Debie juga mengatakan, kasus kematian anak yang sempat viral di Kabupaten Minahasa, terjadi karena ada penyakit tertentu yang menyebabkan gagal ginjal.
Untuk mengantisipasi agar tak terjadi korban gagal ginjal pada anak, pihaknya mengeluarkan surat edaran untuk menahan penjualan obat-obat yang seperti dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Untuk sementara dihentikan (obat),” tuturnya.
“Esok nanti ada tim bersama lintas sektor akan turun bersama untuk lakukan penanganan,Tim bersama lintas program dan lintas sektor, yakni internal pencegahan dan pengendalian penyakit (P2), kesehatan masyarakat, farmasi, yankes dan Balai POM serta Ikatan Dokter Anak Indonesia mapun rumah sakit akan turun untuk melakukan pantauan,” katanya.
Menurut dr Debie, gangguan ginjal atau GGAPA adalah suatu keadaan di mana terjadi penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi atau penyaringan ginjal yang terjadi pada anak
usia 0-18 tahun (mayoritas usia 0-5 tahun), dengan gejala dan tanda sebagai berikut :
Berkurangnya volume dan frekuensi buang air kecil (BAK) atau tidak ada BAK
yang terjadi secara tiba-tiba.
Tidak terdapat riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronis
Peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai lebih besar
sama dengan 0,3 mg/dL)
Disertai/tanpa disertai gejala prodromal seperti: demam, diare, muntah, batuk pilek.
Pemeriksaan USG, bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista atau massa
Dugaan sementara penyebab GGAPA adalah bahan yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal akut yang terkandung dalam obat sediaan cair.
Namun Kementerian Kesehatan bersama BPOM terus melakukan penelusuran dan penelitian yang komprehensif untuk mengidentifikasi faktor risiko lain terjadinya GGAPA selain dari obat.
“Sampai hari ini belum ada laporan kasus terkonfirmasi GGAPA dari kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya dalam siaran pers.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Untuk mencegah dan menanggulangi kasus GGAPA di Provinsi Sulawesi Utara maka pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan upaya sebagai berikut:
Menyampaikan kepada seluruh Dinas Kabupate/Kota untuk segera melakukan
Penyelidikan Epidemiologi dengan berkoordinasi dengan Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lain bilamana ditemukan kasus GGAPA di wilayah masing-masing dan melaporkan kasus tersebut melalui GForm dalam aplikasi SKDR dan RS Online.
Meningkatkan kewaspadaan Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lain untuk bisa
mendeteksi dini kasus GGAPA dan melakukan tatalaksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/3305/2022 Tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Menyampaikan kepada seluruh PBF (Pedagang Besar Farmasi) di wilayah Sulawesi Utara untuk sementara waktu tidak mendistribusikan Obat bentuk sediaan Sirup ke sarana atau fasilitas pelayananan kesehatan milik Pemerintah dan atau swasta seperti RS, Apotek, Toko Obat dan Klinik.
Menyampaikan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan milik pemerintah
maupun swasta seperti; RS, Puskesmas, Apotek, Toko Obat, Dokter Praktek, Klinik di wilayah kerja masing-masing untuk sementara waktu tidak meresepkan , menjual dan menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup kepada pasien/masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik namun
meningkatkan kewaspadaan terutama :
a) Bagi orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala
penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa
demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan
terdekat.
b) Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak
mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari
tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan
tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air
hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera
bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
(Ain)