MANADO Kabarpost.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), dan Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang berlangsung di Kompleke Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/11).
Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan, dalam RDP tersebut, Sekretaris Jenderal KESDM Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas aspirasi daerah
dan program yang telah dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dalam Keputusan DPD RI Nomor 28/DPDRI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan Di Sektor Pertambangan, Kehutanan, Dan Lingkungan Hidup.
Pada pokoknya, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan dan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor: E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Produk hukum
daerah terkait pertambangan mineral dan batubara perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Menurut Senator Stefanus Liow, BULD DPD RI
juga mendorong peran aktif Pemerintah Pusat (c.q. Kementerian ESDM) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menindaklanjuti aspirasi terkait permasalahan Perda Provinsi Bengkulu, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagaimana dokumen materi yang disampaikan.
Hal ini, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai muatan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yang secara esensi merupakan bagian dari persoalan pendelegasian kewenangan dengan tetap melakukan
pengawasan. Pengawasan tidak dilakukan satu per satu, melainkan dilakukan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai koridor dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh pemerintah
daerah.
Kementerian ESDM meningkatkan pelayanan dari aspek digital dan saat ini tengah meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk satgas penegakan
hukum terkait penambangan illegal. Kementerian ESDM memberikan perhatian kepada pertambangan rakyat, untuk memastikan bahwa pertambangan rakyat berizin.
Proses perizinan di tingkat pusat sudah berjalan dengan baik, Kementerian ESDM mendorong agar proses perizinan di tingkat daerah juga dapat
berjalan dengan baik.
(*/Reza)