MANADO Kabarpost.com – Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 800/22.9432/Sekr-BKD tentang Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah resmi membuka pendaftaran PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis mulai tanggal 21 Desember 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel, ST, M.Si menjelaskan bahwa upaya dan kerja keras Pemprov Sulut di bawah komando Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw dalam memenuhi
kebutuhan pegawai sebagai Human Capital, telah membuahkan hasil dengan disetujuinya jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594. Yang terbagi pada, formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak
3.279.
“Untuk tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan proses sementara berjalan, keduanya telah menyelesaikan tahapan uji kompetensi dan saat ini sedang berlangsung pengolahan hasil, sementara untuk Tenaga Teknis baru akan masuk dalam tahapan
pendaftaran,” terang Kepel.
Sekdaprov juga mengimbau agar seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Bidang Administrasi Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut wajib melakukan pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan proses seleksi ini untuk melakukan pungutan liar, penipuan bahkan pemerasan.
“Pemerintah Sulut yang dipimpin
Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven
Kandouw mengusahakan proses seleksi Tenaga Teknis berjalan lancar, transparan dan akuntabel,” ujar Kepel
Sementara itu Kepala BKD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey, S.STP, MAP
menjelaskan bahwa, untuk pendaftarannya, dapat mengikuti pendaftaran secara online pada tanggal 21 Desember 2022 s/d 06 Januari 2023 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.”
Sebagaimana yang dapat dipantau dari Pengumuman tercantum bahwa seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat melamar menjadi PPPK di Pemerintah
Sulawesi Utara, termasuk yang sudah pernah bekerja dua tahun atau lebih, baik di perusahaan, yayasan atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat, bahkan para penyandang disabilitas juga dapat bersaing untuk menjadi PPPK
“Seluruh pegawai THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi diharuskan mengikuti proses Seleksi PPPK ini, tapi tentunya harus memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamarnya,” tukas Kaban Clay sembari mengingatkan, pendaftarannya dilakukan online, jangan cari-cari calo atau mo berusaha pake jalan
belakang, tanggung sendiri akibatnya.
(*/Ain)